SHM Bukan Mimpi: Pemerintah Jamin Kepastian Lahan Warga Transmigran

Minggu, 31 Agu 2025, 17:53 WIB

LOMBOK TIMUR - Sertipikat Hak Milik (SHM) atas lahan merupakan instrumen hukum terkuat yang dimiliki masyarakat dalam kepemilikan tanah. 

Dengan adanya SHM, status kepemilikan menjadi jelas, sah, dan terlindungi oleh negara sehingga dapat mencegah sengketa, praktik perampasan, maupun tumpang tindih klaim. 

Ket. Foto: Jajaran Kementerian Transmigrasi menyelenggarakan audiensi dengan masyarakat transmigran di Selaparang, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (30/8/2025). — Sumber: ANTARA/Uyu Septiyati Liman.

Selain itu, SHM membuka peluang bagi pemilik lahan untuk meningkatkan nilai ekonominya, misalnya sebagai agunan kredit produktif atau dasar pengembangan usaha. 

Namun, di sisi lain, kepemilikan SHM juga menuntut tanggung jawab dalam pemanfaatan lahan agar tidak menimbulkan degradasi lingkungan maupun masalah tata ruang. 

Dengan demikian, SHM tidak hanya berfungsi sebagai jaminan kepastian hukum, tetapi juga menjadi instrumen strategis dalam mendorong keadilan agraria, pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan tata kelola lahan yang berkelanjutan.

Menteri Transmigrasi (Mentrans) M Iftitah Sulaiman Suryanagara memastikan pihaknya berkomitmen untuk membantu 200 KK warga transmigran di Selaparang, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), memenuhi hak mereka untuk mendapatkan Sertipikat Hak Milik (SHM) atas lahan mereka.

Ia mengatakan, memberikan kepastian hukum terhadap hak atas tanah bagi para transmigran merupakan salah satu dari lima program prioritas Kementerian Transmigrasi (Kementrans).

“Ada lima program unggulan kami. Program pertama itu adalah Transmigrasi Tuntas, yakni menyelesaikan kepastian lahan atas hak tanah ya, kepastian hukum atas hak, jadi memang itu menjadi program prioritas utama Kementerian Transmigrasi,” ucapnya dalam keterangannya di Selaparang, Lombok Timur, NTB, Minggu (31/8).

Ia memahami bahwa kepemilikan SHM merupakan hal penting bagi para warga transmigran, sehingga pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Ia menuturkan, banyak warga transmigran di sejumlah daerah yang belum memiliki SHM meskipun telah puluhan tahun menetap di kawasan transmigrasi.

Hal tersebut membuat pihaknya merasa memiliki kewajiban untuk ikut mendorong percepatan penyelesaian masalah ini, meskipun penerbitan SHM merupakan kewenangan Kementerian ATR/BPN.

“Kami sudah sampaikan juga berulang kali masalah (penerbitan) sertipikat ini tidak ada (kewenangannya) di Kementerian Transmigrasi, adanya di Kementerian ATR/BPN, tapi sudah menjadi kewajiban moral bagi Kementerian Transmigrasi (untuk ikut membantu menyelesaikan masalah ini),” ujar Iftitah.

Walaupun sudah menjadi permasalahan selama belasan bahkan puluhan tahun, pihaknya optimistis hal tersebut dapat diselesaikan.

Ia menuturkan bahwa pada Juni lalu pihaknya telah membagikan SHM bagi masyarakat transmigran di Sukabumi, Jawa Barat, yang telah menunggu kepastian hak atas tanah mereka selama 25 tahun.

Sementara warga di Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), menerima SHM pada Juni 2025 usai menunggu selama 17 tahun.

“Semoga nanti kesedihan (karena belum adanya SHM) Bapak dan Ibu (warga Selaparang) bisa terobati dengan justru hadirnya selembar kertas (sertipikat) itu. Inilah yang nanti akan kami perjuangkan,” kata Iftitah.

  • SHM

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.