DPP Partai NasDem Resmi Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach
Minggu, 31 Agu 2025, 12:12 WIBDewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem memutuskan untuk menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai anggota DPR RI dari Fraksi NasDem setelah mencermati dinamika yang terjadi saat ini.
Surat keputusan penonaktifan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach itu diteken Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh dan Sekretaris Jenderal Partai NasDem Hermawi Taslim. Dengan keputusan itu, Sahroni dan Nafa Urbach sudah tak lagi menjadi anggota DPR RI terhitung mulai Senin, 1 September 2025.
"Bahwa sesungguhnya aspirasi masyarakat harus tetap menjadi acuan utama dalam perjuangan Partai NasDem," kata Hermawi di Jakarta, Minggu.
Atas berbagai peristiwa yang terjadi akhir-akhir ini, dia menegaskan bahwa Partai NasDem berbelasungkawa yang mendalam atas wafatnya sejumlah warga negara Indonesia dalam upaya memperjuangkan aspirasinya.
Dia juga mengatakan bahwa pernyataan para wakil rakyat yang telah menyinggung dan mencederai perasaan rakyat merupakan penyimpangan terhadap perjuangan Partai NasDem.
"Perjuangan Partai NasDem sesungguhnya merupakan kristalisasi dan semangat kerakyatan yang senantiasa bertumpu pada tujuan nasional bangsa Indonesia, sebagaimana termaktub dalam pembukaan Undang Undang Dasar 1945," kata Hermawi.
Sebelumnya, Ahmad Sahroni juga sudah dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI. Selain itu, rumah Sahroni di kawasan Tanjung Priok, Jakarta, pun dirusak dan dijarah oleh massa.
- Ahmad Sahroni
Redaktur: Yebdi Trismar
Penulis: Tim Koran Jakarta
Berita Terkait:
-
Terungkap! 8 Fakta Mengejutkan di Balik Isu Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Benarkah Ada di Flashdisk Misterius?
-
NasDem Pecat Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai Anggota DPR RI
-
Verstappen Andalkan Pembaruan Red Bull untuk Bangkit di Kandang Sendiri
-
Daftar 5 Anggota DPR Dicopot: Joget di Sidang hingga Ucapan Menyakiti Rakyat, Partai Politik Ikut Panik!
-
Ujian Keimanan Melawan Teror Kekuatan Jahat di Film "Qodrat 2"
-
Warga Kembalikan 32 Barang Jarahan dari Rumah Ahmad Sahroni, Ada Sebundel Sertifikat Tanah!
-
Aceh Butuh Rp153 Triliun untuk Anggaran Rehabilitasi Bencana
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.