Harlah ke-80 Kejaksaan RI, Kejati Jateng dan FH Undip Gelar Seminar Bahas Deferred Prosecution Agreement
Jumat, 29 Agu 2025, 13:38 WIBSEMARANG â Mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau Perjanjian Penundaan Penuntutan segera menjadi bagian dari sistem hukum Indonesia (bukan wacana futuristik). Instrumen ini dipandang sebagai terobosan yang bakal mengubah wajah penegakan hukum, khususnya terkait tindak pidana korporasi.
Hal itu ditegaskan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah, Dr. Hendro Dewanto,SH,MHum saat membuka seminar di Gedung Prof. Purwahid Patrik, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip), Kota Semarang, Jawa Tengah Kamis (28/8).
âPerjanjian Penundaan Penuntutan ini bukan lagi sekadar gagasan, melainkan sudah menjadi kenyataan hukum melalui RKUHAP yang telah disetujui Panitia Kerja DPR pada 10 Juli 2025,â ujar Hendro.
Seminar dalam rangka Harlah Ke-80 Kejaksaan RI tersebut, mengangkat tema âOptimalisasi Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money melalui Deferred Prosecution Agreement dalam Penanganan Perkara Tindak Pidanaâ.
Menurut Hendro, topik itu merefleksikan arah baru sistem peradilan pidana di Indonesia.
âIni momentum bersejarah, karena Indonesia resmi mengadopsi mekanisme yang terbukti efektif di berbagai negara maju. Dalam Pasal 309C RKUHAP, terdapat tiga pilar utama DPA, yakni kepatuhan hukum, pemulihan kerugian, dan efisiensi peradilan,â jelasnya.
Lebih jauh, Hendro menekankan pentingnya paradigma baru yang tidak hanya menghukum pelaku, melainkan juga memastikan pemulihan kerugian negara, perbaikan tata kelola perusahaan, serta efisiensi proses peradilan.
âPendekatan follow the asset dan follow the money adalah wujud evolusi fundamental dalam melihat tindak pidana, terutama pada kejahatan keuangan dan korupsi,â tegasnya.
Namun, ia mengingatkan, kewenangan kejaksaan dalam penerapan DPA harus dijalankan dengan prinsip kehati-hatian.
âSetiap keputusan menerima atau menolak permohonan harus obyektif, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,â tandasnya.
Seminar menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Kepala Pengadilan Tinggi Jateng, H. Mochamad Hatta, SH, MH., dosen FH Undip, Prof. Dr. Pujiyono, serta dosen FH Universitas Indonesia, Dr. Febby Mutiara Nelson.
Sementara itu, Dekan FH Undip, Prof. Dr. Retno Saraswati, menambahkan peran penuntut umum dalam mekanisme DPA akan menjadi sangat strategis.
âDiskusi ini diharapkan memperluas wawasan sekaligus memberi masukan konstruktif bagi RUU KUHAP, agar saat disahkan mampu menciptakan keadilan yang substantif dalam penegakan hukum,â ujarnya.
Diketahui, peringatan Harlah ke-80 Kejaksaan RI yang jatuh 2 September menjadi momentum mempertegas peran Kejaksaan sebagai garda terdepan penegakan hukum dan penyelamatan aset negara menuju Indonesia Maju.
- Kejati Jateng
- Harlah Ke-80 Kejaksaan RI
- FH Undip
Redaktur: Sriyono
Penulis: Henri pelupessy
Berita Terkait:
-
Dukung Asta Cita, Kajati Ponco Awasi Program Makan Bergizi Gratis di Jawa Tengah
-
Harga Ayam Hidup Ditentukan Rp18 Ribu, Solusi atau Tekanan Baru?
-
Usut Dugaan Korupsi Rp237 Miliar, Tim Penyidik Pidsus Kejati Jateng Geledah Kantor BUMD PT. CSA Cilacap
-
Real Madrid Singkirkan Atletico Madrid 4-2 Lewat Adu Penalti
-
Tim SAR Menyelamatkan Lima Nelayan Tual yang Mengalami Mati Mesin
-
Krom Bank Berbagi Berkah ke Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa di Jakarta dan Bandung
-
Kajati Siswanto Lantik Pejabat Baru di Kejati Jateng, Wujudkan Penegakan Hukum yang Profesional dan Berkeadilan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.