Diskriminasi Biodiesel, RI Desak Uni Eropa Hormati Putusan WTO
Kamis, 28 Agu 2025, 23:30 WIBJAKARTA â Indonesia melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta Uni Eropa mempertimbangkan opsi adopsi putusan panel Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait sengketa biodiesel atau DS618.
âPemerintah harus memastikan ini bisa ditindaklanjuti dengan skenario yang berpihak pada Indonesia, karena masih ada beberapa situasi yang harus dicermati (terkait putusan panel WTO),â kata Dirjen Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag Djatmiko Bris Witjaksono di Jakarta, Kamis (28/8).
Adapun Indonesia berhasil memenangkan sengketa perdagangan melawan Uni Eropa (UE) terkait penerapan bea imbalan (countervailing duties/CVD) terhadap impor produk biodiesel dari Indonesia, atau dikenal dengan Sengketa DS618.
Panel WTO pada Jumat (22/8), mengumumkan bahwa UE telah bertindak inkonsisten terhadap ketentuan Perjanjian Subsidi dan Anti Subsidi WTO pada sejumlah aspek kunci (WTO Agreement on Subsidies and Countervailing Measures /WTO ASCM).
Djatmiko mengatakan terdapat setidaknya tiga opsi yang dapat dilakukan oleh Indonesia dan Uni Eropa untuk menanggapi putusan WTO.
Pertama, Indonesia dan Uni Eropa memiliki waktu 20-60 hari, yaitu pada periode 22 Agustus-22 Oktober 2025 untuk mempertimbangkan menerima/mengadopsi putusan panel atau menempuh upaya banding.
âPutusan panel bersifat mengikat. Kedua pihak akan menyepakati jangka waktu yang diperlukan UE (reasonable period of time/RPT) untuk melakukan penyesuaian kebijakan (maksimal 15 bulan,â ujar Djatmiko.
Opsi kedua, Uni Eropa melakukan banding melalui Badan Banding (AB) WTO. Putusan Panel belum dapat diadopsi sehingga belum mengikat dan pengenaan CVD terhadap produk biodiesel Indonesia akan berlanjut.
Lebih lanjut, opsi ketiga adalah Uni Eropa dan Indonesia menempuh banding melalui Badan Ad-Hoc.
âPemerintah Republik Indonesia harus menyusun modalitas banding setelah UE mengajukan penundaan adopsi Putusan Panel. Oleh karena itu, Pemerintah RI harus memastikan kesiapan stakeholders dan konsultan hukum,â kata Djatmiko.
Ia menambahkan manfaat dari putusan panel DA618 merupakan bukti sistem perdagangan multilateral WTO masih relevan sebagai forum penyelesaian sengketa perdagangan di tengah ketidakpastian global dan perlu terus diperkuat.
Lebih lanjut, ini juga menjadi sinyal bagi mitra dagang lainnya agar tidak sewenang-wenang mengenakan bea masuk imbalan (CVD) terhadap produk biodiesel ataupun produk ekspor Indonesia lainnya.
âLalu, pentingnya penyusunan kebijakan perdagangan yang selaras dengan perjanjian WTO dan perjanjian perdagangan internasional lainnya,â kata dia.
- diskriminasi biodiesel
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.