Kejagung Bergerak, DPO untuk Riza Chalid Terbit!
Jumat, 22 Agu 2025, 13:30 WIBJakarta â Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya resmi memasukkan Riza Chalid, tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah, dalam daftar pencarian orang (DPO). Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, pada Jumat (22/8). Kejagung kini siap mengejar buronan yang telah menghilang sejak awal tahun ini.
"Sudah DPO," kata Anang Supriatna singkat kepada wartawan. Meskipun demikian, Anang tidak memberikan penjelasan lebih rinci mengenai kapan status DPO itu diterbitkan.
Riza Chalid sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait tata kelola minyak mentah yang melibatkan sejumlah pihak. Selain itu, Riza juga dijerat dengan tuduhan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang semakin memperberat kasus hukum yang tengah dihadapinya.
Tiga Kali Mangkir, Kejagung Siapkan Red Notice
Riza Chalid tercatat sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Kejagung. Sebagai langkah lanjutan, Kejagung sedang mempersiapkan pengajuan red notice untuk meminta bantuan internasional dalam penangkapan Riza yang terdeteksi berada di Malaysia. Riza meninggalkan Indonesia sejak Februari 2025 dan diduga kini bersembunyi di luar negeri. Untuk itu, Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan Indonesia telah mencabut paspor Riza, agar tidak bisa lepas dari pengejaran hukum.
Sita 9 Mobil Diduga Milik Riza Chalid
Sementara itu, Kejagung terus mengusut aset-aset yang diduga milik Riza Chalid. Dalam penggeledahan yang dilakukan di beberapa kawasan di Jakarta dan Bekasi, Kejagung berhasil menyita total sembilan mobil yang diduga terkait dengan buronan tersebut. Mobil-mobil yang disita, antara lain, Toyota Alphard, MINI Cooper, serta tiga unit sedan Mercedes-Benz tanpa pelat nomor.
Keempat mobil lainnya yang disita adalah satu unit BMW tipe 5281 warna putih metalik, satu unit Toyota Rush hitam metalik, serta dua unit Mitsubishi Pajero Sport warna hitam mika. Seluruh mobil tersebut dianggap sebagai bukti dalam penyidikan yang lebih mendalam terhadap Riza Chalid dan pihak-pihak yang terlibat.
Pihak Terafiliasi dan Penggeledahan Lanjutan
Anang Supriatna juga menyebut bahwa selain mobil-mobil tersebut, Kejagung telah menyita beberapa barang bukti lainnya yang diduga kuat terkait dengan jaringan bisnis Riza Chalid. Namun, identitas pihak-pihak yang terafiliasi dengan Riza Chalid, yang diduga membantu dalam mengelola aset-asetnya, belum diungkapkan lebih lanjut.
Kejagung Fokus Kejar Riza Chalid
Kini, Kejagung memfokuskan perhatian pada pengejaran Riza Chalid yang masih berada di luar negeri. DPO yang diterbitkan menjadi salah satu upaya serius untuk memastikan buronan ini segera diproses hukum. Kejagung berharap, dengan langkah tersebut, Riza Chalid dapat segera dihadapkan ke meja hijau.
- Kejagung
- buronan
- kasus korupsi
- Red Notice
- Pencucian Uang
- Riza Chalid
- DPO Kejagung
- korupsi minyak mentah
Redaktur: Andriani Nuraini
Penulis: Andriani Nuraini
Berita Terkait:
-
PPATK: Kejahatan Keuangan Meningkat pada 2025
-
Ngegas dari Awal Tahun, Elnusa Percepat Jasa Eksplorasi Migas di Indonesia Timur dengan Penguatan Teknologi Seismik
-
Mendagri Tegaskan Bahwa WFH ASN Bukan Libur Panjang
-
Semua Korban Pesawat ATR 42-500 Berhasil Dievakuasi Setelah 7 Hari Pencarian
-
Serapan APBD Tembus 92 Persen, Kinerja Anggaran Jakarta Akhir Tahun 2025 Makin Ketat
-
Marco Bezzecchi Tak Sabar untuk Tampil di GP Brasil
-
AS Ancam Gunakan Kekuatan Militer Jika Iran Nekat Miliki Senjata Nuklir
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.