Diskotek Marcopolo Dirobohkan! Markas Ormas GRIB Jaya Sumut Diduga Sarang Narkoba, Eksekusi Bertepatan Usai Ketua Ditahan

Jumat, 15 Agu 2025, 13:40 WIB

JAKARTA - Suasana di Jalan Sei Petani, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, berubah mencekam pada Kamis (14/8/2025). Diskotek Marcopolo yang sekaligus berfungsi sebagai markas besar ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Sumut, rata dengan tanah setelah Pemerintah Provinsi Sumut memerintahkan pembongkaran.

Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mengungkapkan alasan tegas di balik langkah ini. Menurut laporan Kapolda Sumut, lokasi tersebut diduga kuat menjadi pusat transaksi narkoba. 

Ket. Foto: Diskotik Marcopolo sekaligus Markas GRIB Jaya Sumut di Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, dirubuhkan pada Kamis, 14 Agustus 2025 — Sumber: Kejati Sumut

“Tadi Pak Kapolda menyampaikan, tempat ini dijadikan lokasi jual beli narkoba,” kata Bobby, menegaskan komitmen memberantas jaringan peredaran narkotika.

Pembongkaran ini dilakukan hanya sehari setelah Ketua GRIB Jaya Sumut, Samsul Tarigan, dieksekusi Kejaksaan Negeri Binjai. 

Samsul divonis bersalah dalam kasus penguasaan ilegal lahan milik BUMN PTPN II di Kota Binjai. Kasasinya ditolak Mahkamah Agung, dan ia resmi menjalani hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

Bobby juga menambahkan, bangunan megah yang selama ini menjadi pusat aktivitas itu ternyata sama sekali tak memiliki izin resmi. Tidak ada izin mendirikan bangunan, persetujuan gedung, apalagi izin operasional hiburan malam. 

“Legalitasnya nihil,” tegasnya.

Eksekusi penutupan dan perobohan dikerjakan oleh tim gabungan, Polda Sumut dipimpin Irjen Whisnu Hermawan Februanto, Kodam I/Bukit Barisan di bawah Mayjen Rio Firdianto, Kejaksaan Tinggi Sumut oleh Harli Siregar, serta Satpol PP Pemprov Sumut.

Menanggapi pembongkaran, Sekjen DPP GRIB Jaya, Zulfikar, mengklaim pihaknya tidak mengetahui keberadaan Diskotek Marcopolo di lokasi tersebut. Menurutnya, saat Ketua Umum GRIB Jaya, Hercules, meresmikan markas DPD GRIB Jaya Sumut setahun lalu, diskotek itu tidak ada. 

“Kami hanya tahu itu markas ormas, bukan tempat hiburan malam,” ujarnya.

Sementara itu, Kajati Sumut Harli Siregar menegaskan penutupan tempat yang terindikasi sebagai sarang narkoba diharapkan dapat menekan peredaran barang haram tersebut. 

Berdasarkan data Kejati Sumut, sejak Januari hingga Agustus 2025, jaksa telah menuntut hukuman mati kepada 80 bandar dan pengedar narkoba.

Dengan pembongkaran ini, Pemprov Sumut mengirim pesan keras: tidak ada tempat bagi sarang narkoba, meskipun berlindung di balik bendera organisasi.

Redaktur: Alfina Febriyana

Penulis: Alfina Febriyana

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.