Payment ID Tak Jadi Meluncur Agustus, BI: Masih dalam Percobaan!
Selasa, 12 Agu 2025, 18:06 WIBJAKARTA - Bank Indonesia secara tegas menegaskan bahwa sistem transaksi keuangan berbasis Payment ID saat ini masih berada dalam tahap uji coba intensif dan belum siap untuk diluncurkan secara resmi pada tanggal 17 Agustus 2025.Â
Pernyataan ini menjadi sinyal kuat bahwa meskipun kemajuan teknologi terus didorong, BI memilih kehati-hatian demi menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.Â
Penundaan ini menantang ekspektasi publik yang menantikan kemudahan transaksi digital terbaru, sekaligus mengingatkan bahwa inovasi tanpa kesiapan matang bisa berisiko besar bagi keamanan dan kepercayaan masyarakat.Â
Dengan demikian, BI menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa setiap langkah transformasi digital keuangan harus dilakukan dengan pijakan yang solid dan bertanggung jawab.
"Sampai hari ini belum ada Payment ID, masih sandbox (lingkungan uji coba)," kata Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Dicky Kartikoyono di Jakarta, Selasa (12/8).
Sandbox merupakan lingkungan uji coba yang dipergunakan untuk tahapan pengembangan perangkat lunak, teknologi, atau regulasi.
Dicky menjelaskan Payment ID disiapkan untuk membantu pemerintah yang rencananya akan meluncurkan program bantuan sosial non tunai di Banyuwangi, Jawa Timur, pada September 2025. Peran Payment ID dalam penyaluran bansos itu masih menunggu ketentuan resmi dari pemerintah.
âKita lagi tunggu, seperti apa yang harus kita bantu dengan melihat data yang ada di sistem keuangan,â ujarnya.
Dalam penyusunan ketentuan Payment ID, Dicky menuturkan BI mengundang berbagai pihak dan pemangku kepentingan untuk mengidentifikasi potensi masalah, ataupun kerentanan dalam sistem pembayaran.
Dia menekankan Payment ID tetap tunduk pada prinsip kerahasiaan data pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Karena itu, BI akan menjamin kerahasiaan data individu saat Payment ID diterapkan.
"Itu backbone bisnis kepercayaan, bisnis perbankan. Bahkan sekarang sudah ada UU Perlindungan Data Pribadi, privacy itu dilindungi betul, dan hanya bisa digunakan sesuai dengan persetujuan pemiliknya ini yang kami jaga betul,â kata dia.
Menurut kajian BI, Payment ID juga akan berperan untuk melengkapi serta memperkuat analisis sektor keuangan, khususnya dalam penyaluran kredit, namun tidak akan menggantikan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Payment ID merupakan unique identifier berjumlah sembilan karakter yang dihasilkan dari data kependudukan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Identitas ini dirancang untuk mengonsolidasikan informasi keuangan individu, mulai dari rekening perbankan hingga akun dompet digital (e-wallet).
Melalui Payment ID, setiap lembaga keuangan tetap harus memerlukan persetujuan aktif (consent) dari nasabah sebagai pemilik data, jika ingin mengetahui profil nasabah secara lebih akurat.
- Payment ID
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.