Roblox Berpotensi Diblokir, KPAI Tegaskan Perlindungan Anak Prioritas

Senin, 11 Agu 2025, 16:00 WIB

JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pemerintah untuk memblokir gim daring Roblox jika terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berkaitan dengan perlindungan hak anak. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah dampak negatif terhadap anak-anak yang mengakses platform tersebut.

Komisioner KPAI Pengampu Subklaster Anak Korban Pornografi dan Cyber, Kawiyan, menegaskan pemerintah memiliki wewenang penuh untuk memutus akses atau memblokir gim Roblox jika pengelolanya melanggar ketentuan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Menurutnya, aturan tersebut jelas tercantum dalam perundang-undangan yang berlaku.

Ket. Foto: — Sumber: Roblox

Kawiyan menjelaskan bahwa setiap platform digital, termasuk gim Roblox, berkewajiban memberikan perlindungan kepada anak yang menggunakan atau mengakses produk, fitur, dan layanan mereka. Kewajiban ini diatur secara rinci dalam Pasal 16A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

Pasal 16A ayat 1 menyatakan bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memberikan perlindungan bagi anak yang menggunakan atau mengakses sistem tersebut. Ayat 2 menjelaskan perlindungan mencakup produk, layanan, dan fitur yang dikembangkan oleh penyelenggara sesuai peraturan perundang-undangan.

Pada ayat 3 disebutkan bahwa penyelenggara harus menerapkan sistem teknologi dan langkah teknis operasional untuk melindungi anak sejak tahap pengembangan hingga penyelenggaraan sistem elektronik. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan anak selama menggunakan platform.

Selanjutnya, ayat 4 mengatur kewajiban penyedia sistem elektronik untuk memberikan informasi batasan usia minimum pengguna, menyediakan mekanisme verifikasi pengguna anak, serta menyiapkan saluran pelaporan terhadap penyalahgunaan layanan yang berpotensi melanggar hak anak. Aturan ini menjadi landasan hukum bagi pemerintah untuk mengambil tindakan tegas jika terjadi pelanggaran.

Menurut Kawiyan, jika terdapat PSE yang mengabaikan Pasal 16A hingga menyebabkan pelanggaran hak anak seperti kekerasan, kecanduan, perjudian daring, pornografi, atau eksploitasi online, maka pemerintah memiliki dasar kuat untuk melakukan pemblokiran permanen. Ia menegaskan tindakan ini perlu dilakukan demi keselamatan dan kepentingan terbaik anak.

"Kalau Roblox juga melanggar ketentuan tersebut, pemerintah harus memblokirnya," tegas Kawiyan.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti juga telah melarang anak-anak bermain Roblox karena dinilai mengandung unsur kekerasan. Ia mengkhawatirkan dampak negatif gim tersebut terhadap perilaku anak-anak.

Menurut Abdul Mu'ti, anak cenderung meniru adegan dalam gim, termasuk kekerasan yang mereka anggap sebagai hal biasa. Hal ini dapat membentuk persepsi yang keliru terhadap perilaku agresif dan kekerasan di dunia nyata.

Abdul Mu'ti juga menyoroti bahaya kecanduan bermain gim yang dapat mengurangi aktivitas fisik anak. Kondisi tersebut berpotensi mengganggu perkembangan motorik dan emosional mereka.

Ia mendorong para orangtua untuk mengarahkan anak pada konten edukatif yang bermanfaat. Konten tersebut dinilai mampu meningkatkan pengetahuan sekaligus membentuk karakter positif pada anak.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.