Pengelolaan Lingkungan Investasi Jangka Panjang
Senin, 11 Agu 2025, 03:06 WIBJAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengingatkan pemerintah daerah (pemda) untuk melihat pengelolaan lingkungan, termasuk mengelola timbulan sampah, sebagai investasi jangka panjang bukan sebagai beban.
âTidak ada alasan untuk menunda aksi lingkungan. Pencemaran, tumpukan sampah, dan kerusakan alam, harus dihentikan sekarang. Pemerintah pusat dan daerah harus berdiri di garda terdepan, tapi masyarakat pun wajib menjadi bagian dari solusinya,â ujar Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol dalam pernyataan yang dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (10/8).
Hal itu disampaikan ketika membuka Rapat Koordinasi Lingkungan Hidup di Cianjur, Jawa Barat, Sabtu (9/8).
âKalau lingkungan rusak, biaya yang kita keluarkan untuk memulihkannya akan jauh lebih besar daripada biaya pencegahan,â tutur Menteri LH Hanif Faisol.
Secara khusus dia menyoroti data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) KLH/BPLH yang menunjukkan produksi sampah di Jawa Barat mencapai 6,1 juta ton pada 2024, sebagian besar belum terkelola optimal.
Pada sejumlah kabupaten/kota, kata dia, pengelolaan masih sebatas pengangkutan ke TPA tanpa pemilahan memadai, sehingga membebani fasilitas pengolahan dan meningkatkan risiko pencemaran.
Keberadaan TPS liar di berbagai wilayah semakin memperparah masalah, dengan sampah yang dibuang sembarangan ke sungai dan saluran air, mencemari lingkungan, mengancam kesehatan, dan meningkatkan risiko banjir.
KLH/BPLH mendorong pengurangan sampah dari sumbernya melalui pemilahan di rumah tangga, sekolah, perkantoran, dan kawasan industri. Untuk itu Menteri LH mendorong kolaborasi di Jawa Barat untuk meningkatkan pengelolaan sampah.
Pemerintah Desa
Pada kesempatan yang sama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan Pemprov Jabar akan menerapkan sistem punishment dan reward bagi pemerintah desa.
âDesa yang tidak mengelola sampahnya dengan baik sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan undang-undang, tidak akan mendapatkan Dana Desa maupun bantuan gubernur untuk pengembangan desa,â kata Dedi Mulyadi.
Sebaliknya, desa yang berhasil menjaga kebersihan dan mengelola sampah sesuai aturan akan mendapatkan penghargaan dan dukungan program tambahan.
Pemprov Jabar juga akan memperkuat pendidikan lingkungan sejak dini melalui Program Sekolah Sehat Bebas Sampah yang mengintegrasikan materi pengelolaan sampah ke kurikulum, dilengkapi outing class ke fasilitas pengolahan sampah agar siswa melihat langsung proses pemilahan, pengolahan, dan daur ulang.
Sebelumnya, Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq memastikan penilaian Adipura 2025 tidak hanya dilakukan sekedar simbolik, tetapi adanya perubahan secara substansial di kabupaten/kota dalam pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir.
âMeskipun kotanya di buat bersih karena ada penilaian Adipura, tetapi saat kita cek mengenai penanganan sampah di rumah tangga tidak ada, maka tak akan mungkin dapat Adipura. Kami pastikan itu,â kata Hanif Faisol saat kegiatan Car Free Day (CFD) dan peresmian Satgas Langit Biru serta peluncuran Gerakan Kembalikan Langit Biru Kita di Kota Tangerang, Sabtu (9/8).
Ia mengatakan saat ini sebagian kabupaten/kota di Indonesia masih masuk dalam kategori Kota Kotor dengan nilai 40. Sedangkan untuk Adipura nilainya harus mencapai 75.
Maka itu, lanjut dia, masih ada waktu bagi kabupaten/kota hingga bulan Desember 2025 untuk melakukan perbaikan khususnya tata kelola sampah. Ant/S-2
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.