Indef: Diklat dan Bantuan Pemerintah Jangan Dimasukkan Pos Efisiensi
Senin, 11 Agu 2025, 01:00 WIBJakarta - Institute for Development of Economics and Finance (Indef) meminta pemerintah untuk tidak memasukkan kegiatan pendidikan dan latihan/bimbingan teknis (diklat/bimtek), kajian analisis, anggaran infrastruktur, dan bantuan pemerintah, ke dalam pos efisiensi anggaran terbaru.
â"Saya merasa kurang tepat seperti efisiensi di pos kajian dan analisis, diklat dan bimtek, â bantuan pemerintah, serta infrastruktur," kata Direktur Eksekutif Indef Esther Sri Astuti di Jakarta, Sabtu (9/8).
ââDijelaskan dia, alasan efisiensi anggaran untuk bimtek dan diklat dinilai kurang tepat karena upaya peningkatan kompetensi (upgrade skill) sebagai bagian pengembangan SDM berkurang. Padahal kualitas SDM merupakan faktor input pertumbuhan ekonomi.
ââSelanjutnya, mengurangi anggaran kajian dan analisis berarti kebijakan yang hendak dibuat tidak berdasarkan bukti komprehensif dan riset. Hal ini mengakibatkan kebijakan cenderung bias dan solusi yang dihasilkan berpotensi tidak relevan terhadap permasalahan.
ââSementara untuk efisiensi di bantuan pemerintah dinilai kurang tepat karena insentif yang diberikan pada dasarnya bisa memacu pertumbuhan ekonomi jika diberikan ke kegiatan produktif.
â"Infrastruktur juga bisa dikatakan belanja modal. Jika dikurangi berpotensi mengurangi konektivitas dan ini memperlambat aktivitas ekonomi. Akibatnya pertumbuhan ekonomi melambat," kata dia.
ââMenteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meneken aturan baru tentang pelaksanaan efisiensi anggaran yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025.
ââPemerintah telah menerapkan kebijakan efisiensi anggaran pada tahun ini sebagaimana arahan Instruksi Presiden (Inpres) 1 Tahun 2025. Kebijakan ini direncanakan berlanjut pada tahun anggaran 2026. Maka, perlu ada aturan untuk mengatur tata cara pelaksanaan efisiensi anggaran.
ââJenis belanja yang menjadi sasaran efisiensi meliputi belanja barang, belanja modal, atau belanja lainnya sesuai arahan presiden. Sedangkan dari jenis barang, efisiensi dilakukan terhadap: alat tulis kantor, kegiatan seremonial, rapat, seminar, dan sejenisnya, kajian dan analisis, diklat dan bimtek, honor output kegiatan dan jasa profesi, percetakan dan souvenir, sewa gedung, kendaraan, dan peralatan, lisensi aplikasi, jasa konsultan, bantuan pemerintah, pemeliharaan dan perawatan, perjalanan dinas, peralatan dan mesin, dan infrastruktur.
- Kebijakan Anggaran
Redaktur: Andreas Tanjung
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Hasil Copa del Rey: Real Sociedad dan Athletic Club Melaju ke Semifinal
-
Sebanyak 393 Calon Haji Kloter Pertama NTB Tiba di Makkah
-
Jembatan Gantung Cipalebuh Garut Akses Jalan Baru ke Sekolah dan Sawah
-
Aktivitas Produksi Pakaian Dinas di Kabupaten Pemalang
-
RSUD Pasar Minggu ‘Soft Launching’ Layanan Medical Check Up Wisata Medis
-
Warga Padang Terdampak Banjir Bandang Tempati Huntara Lubuk Buaya
-
Kebakaran Hanguskan Enam Bangunan di Kembangan Jakarta Barat
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.