Empat Pendekatan Wujudkan Pendidikan Inklusif di Tanah Air
Rabu, 24 Jun 2026, 03:25 WIBBANDA ACEH - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Muâti mengungkapkan ada empat pendekatan yang dilakukan untuk mewujudkan pendidikan inklusif bagi anak berkebutuhan khusus di seluruh Tanah Air.
âPemerintah berkomitmen untuk memperluas dan memberikan akses seluas-luasnya kepada semua anak termasuk anak-anak berkebutuhan khusus, serta menciptakan ekosistem belajar yang ramah, adil dan tidak diskriminatif,â kata Abdul Muâti di Banda Aceh, Selasa (23/6).
Di sela-sela meresmikan revitalisasi Satuan Pendidikan Se-Kota Banda Aceh di SLB YPPC Banda Aceh, ia Âmenjelaskan ada empat pendekatan yang Âakan diterapkan Âyakni pendidikan inklusif, layanan sekolah berkebutuhan khusus, layanan berbasis komunitas dan layanan berbasis keluarga.
âPemerintah berkomitmen untuk mewujudkan pendidikan untuk semua sesuai dengan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional,â katanya.
Menurut dia dengan empat pendekatan yang dilakukan tersebut akan mampu memberi akses lebih luas bagi anak-anak berkebutuhan khusus yang ada di daerah pulau Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T) untuk mendapat pendidikan terbaik.
âPendidikan inklusif ini tentu akan bisa menumbuhkan semangat dan percaya bagi anak-anak berkebutuhan khusus serta mereka dapat mengembangkan minat dan potensi yang dimilikinya untuk menjadi harapan bagi bangsa dan negara,â katanya.
Pemerintah juga akan terus menambah jumlah Sekolah Luar Biasa guna membuka akses lebih besar kepada anak-anak berkebutuhan di seluruh tanah air untuk dapat bersekolah dengan baik.
Ia mengakui ada kendala di lapangan karena ada keluarga dan masyarakat belum bisa menerima anak-anak berkebutuhan khusus, yang sebagian masih berpendapat bahwa itu adalah sebuah kutukan.
âSebagai umat Islam kita meyakini bahwa setiap manusia yang diciptakan oleh Allah itu dalam keadaan sempurna dan semua dimuliakan Allah dengan segala kelebihannya,â katanya.
Pihaknya berkomitmen untuk memperbaiki dan meningkatkan akses serta mewujudkan pendidikan bermutu bagi semua sesuai amanat Undang Undang Sisdiknas.
RUU Sisdiknas
Kemendikdasmen menyampaikan sejumlah masukan terkait pengaturan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah di dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
âFokus utama yang ingin kami sampaikan adalah bagaimana membangun tata kelola pendidikan yang lebih terintegrasi lebih akuntabel, namun tetap menghormati prinsip desentralisasi pendidikan, serta juga menjamin pemerataan mutu pendidikan di seluruh wilayah Indonesia,â kata Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kemendikdasmen Toni Toharudin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi X bersama Kemenag, Kemensos, Kemenkes, Kemdiktisaintek, dan Kemendikdasmen di Jakarta pada Selasa.
Salah satu usulan tersebut ialah pengaturan yang lebih jelas mengenai kedudukan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh kementerian, lembaga, maupun pemerintah pusat, di dalam kerangka sistem pendidikan nasional.
Pengaturan tersebut, lanjutnya, sangat penting agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan, sekaligus memastikan seluruh satuan pendidikan tetap berada dalam satu sistem mutu nasional yang sama.
Kemudianpihaknya tetap mempertahankan tiga dimensi utama klasifikasi sistem pendidikan dalam RUU Sisdiknas, yaitu jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
Ia menjelaskan jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal yang bersifat terstruktur dan juga berjenjang, serta jalur pendidikan nonformal yang berfungsi sebagai alternatif maupun pelengkap pendidikan formal.
Sementara jenjang pendidikan, lanjutnya, terdiri atas PAUD, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Adapun jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, vokasi, keagamaan, pesantren, dan juga pendidikan khusus.
âKlasifikasi ini menjadi fondasi penting untuk memastikan bahwa seluruh layanan pendidikan ini memiliki posisi yang jelas dalam sistem pendidikan nasional,â kata Toni.
Prinsip utama dalam usulan ini, kata dia, ialah memberikan kepastian hukum mengenai struktur sistem pendidikan nasional, sekaligus memberikan ruang fleksibilitas untuk berbagai bentuk layanan pendidikan yang berkembang di masyarakat. Ant/S-2
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Pembelajaran Hybrid Dibatalkan
-
Investor Pertimbangkan Pemulihan Tenaga Kerja di AS, Simak Proyeksi Rupiah, Pekan Depan
-
Polres Musi Banyuasin Tangani 10 Kasus Pidana Migas hingga April 2026
-
Pembalakan Liar di Aceh dan Sumatera, Mensesneg: Kementerian Kehutanan Tengah Audit 24 Perusahaan Penerima HPH, HTI
-
Benahi Sistem Perpajakan untuk Pulihkan Kepercayaan Publik
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.