Pemkab Batang Ambil Alih Pengelolaan Parkir Alun-Alun Bandar, Cegah Praktik Jual Beli Lapak

Rabu, 24 Jun 2026, 02:15 WIB

Batang, Jawa Tengah - Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, mengambil alih pengelolaan parkir di kawasan Alun-Alun Bandar sebagai upaya mengembalikan fungsi ruang publik agar lebih tertata, nyaman, dan bebas dari praktik jual beli lapak yang tidak sesuai ketentuan.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Batang Landriyono di Batang, Selasa (23/6), mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi internal bersama Seksi Pengawasan dan Pengendalian serta pemerintah kecamatan guna memastikan proses pengelolaan berjalan sesuai aturan.

Ket. Foto: Bupati Batang Faiz Kurniawan meninjau penataan lahan parkir di lahan ruang publik Alun-Alun Bandar di Batang. — Sumber: Antara

"Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Bupati Batang terkait penataan kawasan ruang terbuka publik, termasuk pengelolaan parkir yang selama ini menjadi perhatian masyarakat," katanya.

Menurut dia, pengelolaan parkir ini dilakukan secara transparan sesuai standar operasional prosedur dan mekanisme kerja sama yang berlaku.

Meski pembangunan kawasan Alun-Alun Bandar dilakukan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, kata dia, namun berdasarkan ketentuan yang berlaku, kewenangan pengelolaan retribusi parkir berada di bawah Dinas Perhubungan.

"Oleh karena itu, kami memastikan seluruh proses pengelolaan parkir berjalan secara transparan dan akuntabel, sekaligus memberikan manfaat bagi pendapatan daerah," katanya.

Landriyono mengatakan tidak ada ruang bagi praktik jual beli lahan parkir maupun penguasaan area tertentu oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.

"Di dalam aturan dan perjanjian kerja sama yang kami miliki tidak diperbolehkan adanya jual beli lahan parkir karena ini aset milik pemerintah daerah sehingga pengelolaannya harus sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Menurut dia, seluruh area parkir yang tersedia merupakan aset daerah yang harus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat secara luas bukan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

Saat ini, kata dia, sementara, pengawasan parkir akan dilakukan secara manual mengingat sistem gerbang otomatis belum dapat diterapkan karena keterbatasan anggaran.

"Akan tetapi, kami memastikan pengawasan akan diperketat guna mencegah munculnya potensi konflik maupun penyalahgunaan lahan parkir. Kami hadir untuk menyelaraskan dan menyeimbangkan agar pengelolaan parkir berjalan sesuai aturan, sehingga tidak ada pihak yang menguasai wilayah parkir tertentu," katanya.

Ia berharap penataan tersebut mampu menciptakan kawasan Alun-Alun Bandar yang lebih rapi, aman, dan nyaman sebagai ruang publik bagi masyarakat.

"Kami berkomitmen menjaga fungsi ruang publik agar tetap menjadi sarana rekreasi, interaksi sosial, dan aktivitas masyarakat yang tertib sesuai peruntukannya," katanya.

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.