Kanwil Kemenkum Babel Apresiasi Pengesahan Perda Tambang Minerba dan BMD

Rabu, 24 Jun 2026, 02:20 WIB

PANGKALPINANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi dan DPRD Kepulauan Babel yang resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara serta Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Selasa (23/6). 

"Kami terus mendukung pemerintah daerah dan DPRD dalam proses pembentukan regulasi daerah ini," kata Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum Babel Ismail di Pangkalpinang, Selasa.

Ket. Foto: Jajaran Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung saat menghadiri Pengesahan Raperda Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara dan Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). — Sumber: ANTARA/HO-Humas Kemenkum Babel

Ia mengatakan DPRD Provinsi Kepulauan Babel pada Senin (22/6) telah mensahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara dalam rangka pelaksanaan pendelegasian kewenangan kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagai produk hukum daerah Kepulauan Babel.

"Pengesahan ini tentunya menjadi bagian dari upaya penyempurnaan regulasi daerah dalam memperkuat tata kelola barang milik daerah agar semakin tertib, efektif, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

Ia menegaskan Kanwil Kemenkum Kepulauan Babel terus mendukung pemerintah daerah dan DPRD dalam proses pembentukan regulasi daerah, khususnya melalui harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah ini.

"Kita siap membantu pemerintah daerah dalam pembentukan peraturan daerah ini, agar produk hukum yang dihasilkan dapat memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kepulauan Babel Rahmat Feri Pontoh menyampaikan bahwa setiap rancangan peraturan daerah perlu disusun dengan memperhatikan aspek kewenangan, substansi, teknik penyusunan, serta kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

"Proses pembentukan peraturan daerah tidak hanya berfokus pada pemenuhan tahapan administratif, tetapi juga harus memastikan bahwa regulasi yang dibentuk memiliki landasan hukum yang kuat dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta arah pembangunan daerah," katanya.

  • kemenkum babel
  • ranperda pertambangan
  • barang milik daerah
  • dprd bangka belitung
  • regulasi tambang

Redaktur: alfred

Penulis: Alfred, Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.