Bapenda Banyuwangi Pastikan Tak Ada Kenaikan PBB-P2
Senin, 11 Agu 2025, 17:23 WIBBANYUWANGI - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyuwangi Samsudin memastikan tidak ada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2, dan penghitungan PBB-P2 tetap akan memperhatikan klasterisasi nilai objek.
"Tidak ada pembahasan kenaikan tarif PBB-P2 antara Pemkab dan DPRD, tarif PBB-P2 penghitungannya tetap sama dengan sebelumnya," katanya dalam keterangannya di Banyuwangi, Jawa Timur, Senin (11/8).
Sebelumnya, lanjut Samsudin, Kementerian Dalam Negeri memang memberikan rekomendasi perubahan penghitungan tarif PBB-P2 dari multitarif menjadi single-tarif atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2024.
Ia menjelaskan dalam peraturan daerah tersebut Pasal 9 dijelaskan besarnya tarif PBB-P2 Banyuwangi masih dengan penghitungan multitarif.
Samsudin menyebutkan Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP sampai dengan 1 miliar rupiah sebesar 0,1 persen per tahun, NJOP 1 miliar rupiah hingga 5 miliar rupiah sebesar 0,2 persen dan NJOP Rp5 miliar ke atas sebesar 0,3 persen.
Atas perda tersebut, menurut Samsudin, Kementerian Dalam Negeri merekomendasikan agar pemerintah daerah setempat menggunakan single-tarif, semuanya menjadi 0,3 persen diambil dari ambang tertinggi.
"Apa yang direkomendasikan Kemendagri ini berlaku nasional, ke seluruh pemerintah daerah yang masih menggunakan multitarif. Kemendagri memang memiliki kewenangan mengevaluasi semua perda yang dikeluarkan pemda sebagai proses penyelarasan perundangan di daerah dengan pusat," ujarnya.
Namun demikian, kata Samsudin, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani telah menginstruksikan untuk tetap menggunakan penghitungan multitarif seperti sebelumnya yang akan dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup).
"Ini tidak menyalahi aturan, Kemendagri juga memberikan kewenangan pada kepala daerah untuk menentukan tarif PBB-P2 lebih rinci dalam peraturan bupati, dan klasterisasi akan tetap kami gunakan seperti sebelumnya," katanya.
Selain tidak menaikkan tarif PBB, menurut Samsudin selama ini Pemkab Banyuwangi justru memberikan stimulus atau pengurangan secara akumulatif tarif PBB-P2.
Jika sesuai perhitungan asli, potensi PBB-P2 Banyuwangi sebesar 177 miliar rupiah, namun diberikan stimulus sebesar Rp104 miliar atau ada pengurangan sampai 60 persen sehingga potensi yang dihitung hanya 73 miliar rupiah.
"Itu pun masih diasumsikan kepatuhan membayar pajak masyarakat hanya sebesar 75-80 persen, sehingga PAD yang benar-benar ditargetkan untuk PBB-P2 hanya 60 miliar rupiah di tahun 2024," ujarnya.
Samsudin menyampaikan, pemkab akan melakukan pemutakhiran data objek pajak PBB dengan pendataan ulang karena lebih dari 11 tahun terakhir belum dilakukan.
"Misal di NJOP masih sawah, padahal kami cek sudah menjadi bangunan atau lainnya, ini yang akan kami benahi," katanya. Ant
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Opik
Berita Terkait:
-
BPJS Kesehatan: 98,45 Persen Masyarakat Indonesia Telah Terdaftar JKN
-
Wakil Ketua MPR Dorong Hilirisasi dan Branding Kopi Indonesia Mendunia Demi Kesejahteraan Rakyat
-
Warga DKI Jangan Khawatir! Pramono Pastikan Kenaikan PBB di Jakarta Hanya 5-10 Persen
-
Trump Klaim Rekor Sejarah: Dua Pilot AS Selamat Secara Terpisah dari Wilayah Iran
-
PLN dan GCB Olah 25,2 Ton Sampah Jadi Energi Bersih, Reduksi Emisi Capai 9.723 kg CO2
-
Danantara, Mendorong Transisi Energi, Mewujudkan Kemandirian Energi
-
Donald Trump Klaim Empat Perusahaan Tertarik Beli TikTok
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.