- Home
-
- Megapolitan
-
- Pakai Masker! Meski Kualit...
Pakai Masker! Meski Kualitas Udara Jakarta Minggu Pagi Kategori Sedang
Minggu, 10 Agu 2025, 08:50 WIBJAKARTA - Kualitas udara Kota Jakarta tercatat pada kategori sedang pada Minggu (10/8) ini, namun kelompok sensitif disarankan mengenakan masker saat berada di luar rumah, demikian seperti dinyatakan dalam laman IQAir dengan pembaruan pada pukul 06.00 WIB.
IQAir mencatat kualitas udara Jakarta berada pada poin 97 dengan tingkat konsentrasi polutan PM 2,5 sebesar 33,8 mikrogram per meter kubik atau 6,8 kali lebih tinggi nilai panduan kualitas udara tahunan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
PM 2,5 merupakan partikel berukuran lebih lebih kecil 2,5 mikron (mikrometer) yang ditemukan di udara termasuk debu, asap dan jelaga. Paparan partikel ini dalam jangka panjang dikaitkan dengan kematian dini, terutama pada orang yang memiliki penyakit jantung atau paru-paru kronis.
Rekomendasi kesehatan terkait kualitas udara saat ini bagi kelompok sensitif selain mengenakan masker, juga menghindari beraktivitas di luar ruangan, menutup jendela demi menghindari udara luar yang kotor, dan menyalakan penyaring udara.
Adapun kualitas udara Jakarta tercatat berada pada urutan ketujuh terburuk di Indonesia, setelah Bandung, Jawa Barat dengan poin 155; Tangerang Selatan; Banten dengan poin 155; Surabaya; Jawa Timur (130); Bekasi, Jawa Barat (127); Jambi (115), dan Depok, Jawa Barat (112).
Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendorong kerja sama konkret dengan daerah-daerah penyangga untuk bersama-sama menurunkan emisi, khususnya dari sektor industri yang aktivitasnya turut mempengaruhi udara di Jakarta.
Upaya lain yang juga dilakukan yakni penegakan hukum terhadap kendaraan berat yang tidak lolos uji emisi. Upaya ini, kata Pemprov DKI menjadi bentuk nyata keseriusan kami dalam menjaga kualitas udara.
Ke depan, Pemprov DKI Jakarta akan memperluas pelaksanaan uji emisi dan penindakan bagi kendaraan kategori N dan O sebagai bagian dari komitmen mewujudkan Jakarta yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.
Pemprov DKI Jakarta sudah melakukan uji emisi secara gratis terhadap sebanyak 1.692.618 kendaraan roda empat maupun roda dua sejak tahun 2020 hingga 2024.
Dari jumlah ini sebanyak 1.544.773 merupakan kendaraan roda empat. Sedangkan sisanya, yakni 147.845 adalah kendaraan roda dua.
Tingkat kelulusan untuk kendaraan roda empat yang diuji mencapai 98,2 persen, sementara kendaraan roda dua sebesar 82,3 persen.
Uji emisi dilakukan guna mengukur kepatuhan masyarakat khususnya pemilik kendaraan bermotor terkait kelayakan efisiensi pembakaran mesin kendaraan dan kadar polutan yang dihasilkan.
Di sisi lain, pemerintah ingin membangun kesadaran warga tentang andil mereka terhadap kondisi kualitas udara.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara, Lili Lestari
Berita Terkait:
-
Update Jalur Puncak: Jadwal One Way Jakarta dan Data Volume Kendaraan
-
Tak Kunjung Membaik, Kualitas Udara Jakarta Kembali Terburuk di Dunia Pagi Ini
-
THR ASN Depok Cair Pekan Ini, Anggaran Capai Rp66,1 Miliar
-
Perang Timur Tengah Paksa MotoGP Qatar Ditunda ke Bulan November
-
Cegah Gangguan Produksi Pangan 2026, Kementan Percepat Rehabilitasi Irigasi Tersier
-
Awas! Hati-hati Modus Haji Ilegal, Masyarakat Indonesia Wajib Waspada!
-
147 RT dan 19 Jalan di Jakarta Masih Terendam Banjir hingga Minggu Siang
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.