Komplotan Pencuri Baterai Tower di Bali Ditangkap, Polisi Kejar Satu Pelaku
Sabtu, 19 Sep 2026, 18:54 WIBJembrana - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jembrana, Bali, menangkap lima orang yang diduga merupakan komplotan pencuri baterai tower telekomunikasi yang beroperasi di sejumlah wilayah di Pulau Dewata.
Kapolres Jembrana Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Cheery Sinta Maygrand Simamora mengatakan berdasarkan pemeriksaan awal, para pelaku tidak hanya beraksi di Kabupaten Jembrana, tetapi juga mengaku melakukan pencurian serupa di wilayah Kabupaten Gianyar.
"Pengakuan sementara para pelaku, selain di Jembrana mereka juga melakukan aksi serupa di wilayah Kabupaten Gianyar. Kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut," kata Cheery Sinta Maygrand Simamora di Negara, Sabtu (19/9).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana Ajun Komisaris Polisi (AKP) Gede Alit Darmana mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan kehilangan baterai tower telekomunikasi di Banjar Dangin Berawah, Desa Perancak, Kecamatan Jembrana.
Pemilik tower melaporkan dua unit baterai lithium merek Huawei hilang dari lokasi. Akibat kejadian tersebut, pemilik diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp24 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap lima orang yang diduga terlibat. Mereka masing-masing berinisial MRA, S, DS, IS, dan AM.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil yang diduga digunakan untuk mendukung aksi pencurian, peralatan yang digunakan untuk membongkar baterai tower, serta baterai yang telah dijual kepada penadah.
Gede Alit menjelaskan MRA, S, DS, dan IS diduga berperan sebagai pelaku yang mengambil baterai dari tower telekomunikasi. Sementara itu, AM berperan sebagai pembeli sekaligus penadah barang yang diduga merupakan hasil kejahatan.
"Masih ada satu pelaku lagi berinisial RB yang masih kami kejar. Dia berperan sebagai perantara transaksi barang curian tersebut," kata Gede Alit.
Dari hasil pemeriksaan sementara, komplotan tersebut juga mengaku telah melakukan pencurian baterai tower di empat lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Gianyar. Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan lokasi dan keterlibatan para pelaku dalam sejumlah kejadian tersebut.
Atas perbuatannya, kelima pelaku yang telah ditangkap dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kapolres Jembrana AKBP Cheery Sinta Maygrand Simamora mengimbau masyarakat ikut menjaga keamanan fasilitas telekomunikasi yang berada di lingkungan sekitar.
"Apabila melihat aktivitas atau orang yang mencurigakan di sekitar tower telekomunikasi, segera laporkan kepada kepolisian. Jangan melakukan tindakan sendiri," katanya.
Masyarakat yang menemukan aktivitas mencurigakan dapat melaporkannya kepada kepolisian melalui layanan Call Center Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas.
- Pulau Bali
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Antara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.