Pendaftaran Petugas Haji 2027 Dibuka, Cek Syarat, Jadwal, Formasi, Honor hingga Link Resmi

Rabu, 26 Agu 2026, 11:20 WIB

Jakarta - Pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) untuk penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M mulai dibuka. Calon peserta perlu memperhatikan jadwal, persyaratan, formasi, dan tahapan seleksi sebelum melakukan pendaftaran.

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI membuka seleksi PPIH untuk sejumlah formasi, termasuk PPIH Kloter, PPIH Arab Saudi, dan PPIH Kesehatan.

Ket. Foto: Petugas membantu seorang haji berkebutuhan khusus kloter terakhir berjalan keluar di Terminal Haji dan Umrah Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (30/6). — Sumber: Antara

Pendaftaran PPIH Kesehatan telah dibuka sejak 20 Agustus 2026 dan ditujukan bagi tenaga kesehatan yang akan memberikan pelayanan kepada jemaah haji. Sementara itu, pendaftaran PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi dijadwalkan mulai 25 Agustus 2026 pukul 13.00 WIB.

Situs Resmi Pendaftaran

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui situs resmi Kemenhaj di petugas.haji.go.id.

Calon peserta dapat membuat akun, memilih formasi sesuai kualifikasi, mengisi data diri, serta mengunggah dokumen persyaratan melalui portal tersebut.

Kemenhaj mengingatkan calon peserta agar melakukan pendaftaran secara mandiri melalui kanal resmi dan tidak menggunakan jasa pihak yang menawarkan kelulusan.

Jadwal Pendaftaran Petugas Haji 2027

Untuk seleksi PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi, pendaftaran mulai dibuka pada 25 Agustus 2026. Calon peserta perlu mengikuti pengumuman resmi Kemenhaj untuk mengetahui batas akhir pendaftaran dan tahapan seleksi sesuai formasi yang dipilih.

Sementara itu, seleksi PPIH Kesehatan berlangsung dengan tahapan yang lebih rinci. Pendaftaran berlangsung pada 20-26 Agustus 2026 dan dilanjutkan dengan verifikasi dokumen, Computer Assisted Test (CAT), Medical Check Up (MCU), hingga pengumuman peserta pendidikan dan pelatihan.

Tahapan seleksi PPIH Kesehatan meliputi:

  • 18 Agustus 2026: pengumuman seleksi.
  • 20-26 Agustus 2026: pendaftaran.
  • 28 Agustus 2026: batas akhir verifikasi dokumen.
  • 29 Agustus 2026: pengumuman hasil seleksi dokumen.
  • 30 Agustus 2026: pengumuman pelaksanaan CAT.
  • 31 Agustus 2026: pelaksanaan CAT.
  • 1 September 2026: pengumuman hasil CAT.
  • 2 September 2026: pengumuman pelaksanaan MCU.
  • 3-8 September 2026: pelaksanaan MCU.
  • 4-13 September 2026: verifikasi dan validasi MCU.
  • 14 September 2026: pengumuman hasil MCU.
  • 15 September 2026: pengumuman peserta diklat.

Formasi Petugas Haji 2027

Untuk PPIH umum, formasi mencakup petugas yang ditempatkan dalam kloter maupun petugas yang bertugas di Arab Saudi.

Sementara itu, formasi PPIH Kesehatan antara lain PPIH Kesehatan Kloter, PPIH Kesehatan Arab Saudi, dan tenaga kesehatan bandara. PPIH Kesehatan Kloter antara lain diperuntukkan bagi dokter atau dokter spesialis serta perawat.

Syarat Umum Petugas Haji 2027

Persyaratan dapat berbeda sesuai formasi. Namun, calon petugas pada umumnya harus merupakan warga negara Indonesia, beragama Islam, sehat jasmani dan rohani, memiliki integritas serta rekam jejak yang baik, dan memiliki komitmen memberikan pelayanan kepada jemaah.

Kemampuan mengoperasikan perangkat dan aplikasi digital juga menjadi bagian dari kebutuhan petugas. Untuk formasi tertentu, kemampuan berbahasa Arab dan/atau bahasa Inggris dapat menjadi nilai tambah atau persyaratan yang diutamakan.

Khusus PPIH Kesehatan, peserta harus memenuhi persyaratan sesuai bidang tenaga kesehatan yang dilamar.

Calon peserta disarankan membaca dokumen persyaratan resmi sesuai formasi karena ketentuan mengenai usia, profesi, pengalaman kerja, dokumen administrasi, dan persyaratan khusus dapat berbeda.

Cara Daftar Petugas Haji 2027

Secara umum, tahapan pendaftaran meliputi membuka portal resmi, membuat akun, memilih formasi sesuai kualifikasi, mengisi data diri, mengunggah dokumen persyaratan, memastikan data benar, lalu mengirim pendaftaran sebelum batas waktu.

Peserta yang lolos verifikasi dokumen PPIH Kesehatan akan mengikuti CAT dan pemeriksaan kesehatan sesuai jadwal.

Seleksi Tidak Dipungut Biaya

Kemenhaj menegaskan proses seleksi PPIH tidak dipungut biaya dan bebas gratifikasi. Peserta diminta melakukan pendaftaran secara mandiri serta memastikan seluruh dokumen yang disampaikan benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Calon peserta juga perlu berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan kelulusan atau meminta uang dengan mengatasnamakan proses rekrutmen petugas haji.

Honor Petugas Haji 2027

Nominal resmi gaji atau honor PPIH 2027 belum ditetapkan secara final. Karena itu, angka tertentu yang beredar tidak dapat dianggap sebagai gaji resmi petugas haji 2027.

Sebagai gambaran, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak sebelumnya menyebut petugas haji dapat menerima sekitar Rp900 ribu hingga Rp1 juta per hari selama menjalankan tugas, dengan masa tugas yang dapat mencapai sekitar 70 hari.

Namun, angka tersebut bukan kepastian honor PPIH 2027 karena besaran kompensasi dapat berubah sesuai ketentuan dan anggaran penyelenggaraan haji tahun berjalan.

Selain honor, pembiayaan operasional petugas mencakup kebutuhan seperti akomodasi, konsumsi, dan transportasi selama bertugas.

Tugas Petugas Haji

PPIH bertugas melayani, membina, dan melindungi jemaah haji. Tugas tersebut mencakup pelayanan akomodasi, transportasi, konsumsi, bimbingan ibadah, pendampingan jemaah lansia dan penyandang disabilitas, serta penanganan berbagai persoalan jemaah di lapangan.

Untuk petugas Media Center Haji (MCH), tugasnya mencakup pelayanan informasi dan publikasi kegiatan haji.

Kemenhaj menekankan pentingnya integritas, kompetensi, profesionalisme, dan orientasi pelayanan dalam seleksi petugas haji 2027.

Bagi calon peserta yang ingin mendaftar, pastikan seluruh proses dilakukan melalui situs resmi Kemenhaj dan jangan memberikan uang kepada pihak yang menjanjikan kelulusan.

  • Pendaftaran Petugas Haji 2027

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Aksi Unjuk Rasa 27 Agustus di DPR, Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Situasional

Daftar Harga Emas Galeri24, Antam, dan UBS di Pegadaian pada Rabu Ini

Kebakaran Hutan di Kalimantan: Bencana atau Terencana.

Pembukaan Muktamar ke-35 NU di Jombang Dimajukan ke Sore Hari

Tuntaskan Verifikasi, PBNU Tetapkan 557 Pemilik Hak Suara Muktamar Ke-35 NU

Unib Sulap Pisang Enggano Jadi Camilan Modern, Nilai Jual UMKM Royal Banana Caramel Makin Tinggi

BBNKB dan PBBKB Tak Jadi Naik, DPRD dan Pemprov Sulsel Sepakat Membatalkannya.

Penuhi Kebutuhan Masyarakat, Perum Bulog Jamin Ketersediaan dan Kelancaran Distribusi Pangan di NTT

Asap Karhutla Makin Mengkhawatirkan, Dokter Ungkap Cara Lindungi Diri agar Tak Mudah Sakit

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Nyatakan Mulai Bangun PLTS Gajah Mungkur

Harga Ikan Naik, Telur Ayam Jadi Alternatif Lauk Favorit Warga Gorontalo.

Terus Mengguncang, BMKG Catat 7.492 Gempa Susulan di NTT hingga Hari Ini

Mau Jadi Petugas Haji 2027? Pendaftaran Dibuka, Ini Syarat, Formasi dan Honor yang Perlu Diketahui

3.823 Hektare Padi di Tanah Bumbu, 800 Hektare Terdampak Kemarau Panjang.

Dinsos Tangsel Ungkap 5.127 Pemerima Bansos Terindikasi Judol

Cuaca Panas, Pemprov Babel Pangkas Rute Pawai PBB HUT Ke-81 RI Jadi 4 Km.

Wali Kota Banda Aceh: Aceh Butuh Kebijakan Tepat Hadapi Dinamika Masyarakat.

5 Rumah Sakit Tipe D di Maluku Naik Jadi Tipe C pada 2026, Pelayanan Diperkuat.

Karena Kerap Tercemar, Perumda Tirta Patriot Bekasi akan Ubah Teknologi Pengolahan dan Sumber Air Baku

Pemkab Nduga Salurkan Bantuan Sarana Perikanan untuk Kembangkan Usaha Masyarakat.

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.