Ketua MPR: Anggaran Pendidikan 20 Persen dari APBN Harus Dikawal

Minggu, 10 Agu 2025, 19:55 WIB

JAKARTA - Ketua MPR RI Ahmad Muzani menegaskan bahwa anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN/APBD sesuai amanat konstitusi harus dikawal dengan merumuskan strategi dan memperjuangkan keadilan.

“Tanpa pendidikan yang adil dan merata tak akan ada Indonesia yang maju dengan guru yang sejahtera dan generasi yang berjaya,” kata Muzani dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Ket. Foto: Ketua MPR RI Ahmad Muzani — Sumber: antara foto

Menurut dia, Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 sudah menegaskan bahwa salah satu tujuan berdirinya Republik Indonesia adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal itu diperkuat dengan amanat Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 bahwa anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD yang sifatnya wajib bagi negara untuk melaksanakannya.

“Maka saya mengajak kita semua untuk bersama-sama melihat kondisi saat ini di lapangan. Mari kita bicarakan dengan jujur dan terbuka, apakah dengan alokasi anggaran yang ada dan besar itu sudah benar-benar menjawab kebutuhan sektor pendidikan kita,” katanya.

Dia pun mendorong agar sejumlah aspek pendidikan ditinjau, mulai dari gedung sekolah, gaji guru honorer, hingga akses para pelajar untuk bisa menuju ke sekolah. Karena selain itu, ada hal yang juga perlu disoroti, yakni soal kurikulum yang berubah-ubah dan biaya masuk universitas yang tinggi.

“Untuk itu kita jangan sampai terlena pada jebakan angka 20 persen seolah sudah memenuhi semuanya tanpa mengkonfirmasi dengan realitas yang nyatanya masih jauh dari yang kita harapkan,” kata dia.

Untuk mencapai Indonesia Emas 2045, menurut dia, dibutuhkan sumber daya manusia yang unggul, berkarakter, dan inovatif. Kuncinya ada pada pendidikan yang berkualitas, merata, dan berpihak pada rakyat.

“Bukan pendidikan yang terbaik untuk kota-kota besar, bukan pendidikan yang hanya dinikmati oleh segelintir elit, tetapi pendidikan yang membebaskan, yang memberdayakan, dan yang membangun karakter bangsa,” katanya.

Dia menegaskan bahwa saat ini pihaknya ingin menata ulang agar setiap rupiah benar-benar sampai kepada rakyat supaya anak-anak desa mempunyai guru yang sama baiknya dengan anak-anak di kota. Selain itu, dia berharap sekolah kejuruan bisa melahirkan wirausahawan muda bukan pengangguran baru. “Kita lahir dari rakyat dan wajib memperjuangkan hak rakyat,” kata dia.

Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Melchias Markus Mekeng meminta pemerintah, khususnya kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menata ulang anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN sesuai konstitusi.

Anggaran pendidikan utamanya diberikan kepada pendidikan dasar, menengah, dan tinggi. Sedangkan anggaran pendidikan kedinasan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022, tidak boleh menggunakan anggaran pendidikan 20 persen dari APBN.

"Untuk anggaran pendidikan kedinasan, pemerintah harus menyiapkan dari sisi anggaran yang lain. Tidak bisa diambil dari anggaran pendidikan yang 20 persen," kata Mekeng dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Dia mengatakan bahwa pendidikan adalah persoalan paling fundamental dalam kehidupan berbangsa. Sejarah telah membuktikan bahwa tidak ada bangsa yang maju tanpa meletakkan pendidikan di jantung kebijakan nasionalnya.

Dia menjelaskan, sesuai dengan Pasal 80 Peraturan Pemerintah Nomor 80 tahun 2022, ditegaskan bahwa pengalokasian APBN setiap tahunnya ditentukan sekurang-kurangnya sebesar 20 persen dari belanja negara, dan dari alokasi tersebut tidak termasuk biaya pendidikan kedinasan.

Selain itu, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 24 Tahun 2007 sudah menghilangkan frasa dalam UU Sisdiknas pasal 49 agar anggaran pendidikan kedinasan tidak masuk dalam anggaran pendidikan.

Menurut dia, ruh UUD NRI Tahun 45 pasal 31 tentang anggaran pendidikan itu adalah anggaran pendidikan dasar, menengah, dan tinggi, yang tidak membahas tentang anggaran pendidikan kedinasan. “Kami tidak anti terhadap pendidikan kedinasan. Tapi, kami minta pendidikan kedinasan pun disiapkan anggaran, tapi tidak mengambil dari anggaran pendidikan,” katanya.

Dia menyebutkan pada tahun 2025 anggaran pendidikan sebesar Rp724 triliun. Berdasarkan data alokasi APBN bidang pendidikan, anggaran pendidikan formal sebesar Rp91,2 triliun, dengan rincian Kemendikdasmen memperoleh Rp33,5 triliun dan Kemendiktisaintek mendapat Rp57,7 triliun.

Anggaran sebesar itu, kata dia, digunakan untuk melayani 64 juta siswa/mahasiswa. Lalu anggaran untuk program strategis seperti PIP, riset, serta infrastruktur sekolah sebesar Rp101,5 triliun.

Sementara anggaran pendidikan kedinasan sebesar Rp104,5 triliun pada APBN 2025 diperuntukkan bagi 13.000 mahasiswa.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.