Sabtu, Layanan SIM Keliling di 5 Lokasi Cuma Sampai Jam 12.00

Sabtu, 09 Agu 2025, 09:16 WIB

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di Jakarta untuk membantu warga memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara tersebut, Sabtu (9/8).

Melalui akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan tersebut berada di:

Ket. Foto: Informasi Lokasi Pelayanan SIM Keliling Dit Lantas Polda Metro Jaya Sabtu, 9 Agustus 2025. — Sumber: X/@TMCPoldaMetro
  • Jakarta Timur: Mal Grand Cakung
  • Jakarta Utara: LTC Glodok
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
  • Jakarta Barat: Lobby Selatan Mal Ciputra

Gerai SIM tersebut dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Untuk mengakses layanan SIM Keliling itu, masyarakat harus menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan serta biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi gerai yang dituju.

Persyaratan tersebut, yakni foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.

Layanan SIM Keliling itu hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Jika SIM telah habis masa berlakunya, maka pemiliknya harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Sementara untuk perpanjangan SIM B tidak dapat dilakukan di gerai layanan SIM Keliling, hanya dapat dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena perbedaan peruntukan dokumen.

Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara, Lili Lestari

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.