Pasaman Barat Minta Tokoh Adat Lindungi Hak Ulayat Lewat Pendaftaran Resmi

Jumat, 08 Agu 2025, 22:35 WIB

Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat mengajak tokoh adat agar mendaftarkan tanah ulayat yang ada ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) agar dapat terlindungi dan menghindari konflik.

Bupati Pasaman Barat Yulianto di Simpang Empat, Jumat, mengatakan sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat telah dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN.

Ket. Foto: Bupati Pasaman Barat Yulianto (tengah) bersama jajaran Kementerian ATR/BPN saat sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat di Simpang Empat — Sumber: Antara Foto

"Saya kira ini program bagus karena negara hadir di tengah masyarakat untuk melindungi hak tanah ulayat," katanya.

Menurutnya tanah ulayat merupakan warisan leluhur yang menjadi identitas masyarakat adat Minangkabau dan harus dijaga serta diadministrasikan dengan baik.

"Tanah ulayat bukan hanya sekadar lahan, melainkan warisan leluhur yang mencerminkan hubungan sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat kita," ujar Yulianto.

Ia menambahkan, data Kementerian ATR/BPN menunjukkan masih banyaknya kasus sengketa tanah ulayat di Sumatera Barat, termasuk di Pasaman Barat.

Konflik-konflik ini berdampak pada ketidakpastian hukum serta keretakan hubungan sosial masyarakat adat.

"Kasus-kasus tersebut menjadi peringatan penting bahwa pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat harus dilakukan segera dan tuntas," tegasnya.

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sumbar Khairuddin Simanjuntak menyatakan tanah ulayat masih sangat relevan dalam konteks sosial masyarakat Sumatera Barat.

Menurutnya, tanah ulayat berperan penting dalam mencegah konsentrasi kepemilikan tanah dan menjaga relasi harmonis antara manusia dan lingkungan.

Namun demikian, kata Khairuddin, urbanisasi, alih fungsi lahan, dan tekanan pasar tanah telah menciptakan tantangan terhadap eksistensi tanah ulayat.

Hal ini bahkan memicu berbagai konflik agraria, baik secara internal maupun dengan pihak luar.

"Kebijakan Kementerian ATR/BPN untuk mendorong penerbitan sertifikat tanah ulayat perlu dipertimbangkan secara kritis dan konstruktif. Sertifikasi ini bukan untuk mengindividualkan kepemilikan tanah, melainkan sebagai pengakuan hukum atas hak komunal masyarakat adat," jelasnya.

Staf Khusus Bidang Reforma Agraria Kementerian ATR/BPN Rezka Oktoberia menekankan pentingnya sinergi semua pihak dalam mendukung proses melindungi tanah ulayat itu.

"Tanah ulayat tidak bisa diperjualbelikan. Ada undang-undang yang mengatur hak-hak adat agar tetap berjalan. Sertifikasi bukan untuk mengambil alih, melainkan sebagai bentuk pengakuan negara atas tanah adat," katanya.

Rezka juga memastikan bahwa tidak ada niat dari negara untuk menguasai tanah ulayat ataupun memberikan ruang kepada investor dengan mengesampingkan hak masyarakat adat.

"Untuk itu, penting bagi kita semua memahami tujuan ini agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat," katanya.

  • Pendaftaran Tanah

Redaktur: Yebdi Trismar

Penulis: Tim Koran Jakarta

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.