DPR Belum Bahas Putusan MK soal Pemisahan Pemilu

Senin, 04 Agu 2025, 03:06 WIB

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Muhammad Khozin menegaskan kalangan anggota parlemen/DPR masih membahas dengan intens secara informal soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah.

“Secara formal di parlemen, tentu belum dilakukan pembahasan karena forumnya nanti ada dalam pembahasan perubahan UU pilkada/UU Pemilu. Namun secara informal, diskusi mengenai pilihan alternatif model pilkada secara intens kita diskusikan baik di internal fraksi maupun antar fraksi di parlemen,” kata Khozin dalam keterangannya di Jakarta, kemarin.

Ket. Foto: Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Muhammad Khozin. — Sumber: Antara

Adapun, kata Khozin, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan agar pemilihan gubernur dipilih oleh pemerintah pusat atau presiden, sementara kepala daerah bupati atau walikota dipilih melalui DPRD.

Usulan tersebut, kata Khozin, merupakan bagian dari evaluasi pilkada langsung yang dilakukan oleh PKB.Khozin menjelaskan, argumentasi gubernur ditunjuk oleh Presiden tidak terlepas dari konsep dekonsentrasi di mana pemerintah provinsi hakikatnya merupakan wakil pemerintah ­pusat.

Poin ini juga ditegaskan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Artinya, ide ini bukan lahir dari ruang hampa dan tidak didasarkan pada konsep otonomi daerah maupun dekonsentrasi. Ide ini juga sama sekali tidak ada korelasi dengan kewenangan MK,” ungkap Khozin.

Menurut Khozin, hingga saat ini belum melihat ada fraksi di parlemen yang menolak atau mendukung usulan PKB. “Karena belum dibahas secara formal, tentu belum diketahui siapa yang menolak dan yang mendukung. Sebagai sebuah ide, ya tentu terbuka untuk didiskusikan oleh pelbagai pihak termasuk dari kalangan masyarakat luas,” sebut Khozin.

Namun demikian, pihaknya tetap terbuka akan ide dan masukan dari fraksi lain tentang sistem pemilu. Dengan demikian, proses pemilu dapat dibahas dengan transparan dan demokratis demi kebaikan bersama.

“Dalam negara demokrasi, dialektika atas sebuah gagasan menjadi hal yang penting terjadi. Di sinilah ruang partisipasi muncul,” tutup dia.

Masih Didalami

Terpisah, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan usulan pemilihan kepala daerah yang dilakukan oleh DPRD saat ini masih didalami pemerintah. “Kami masih mendalami karena tentu harus dikaji betul semua aspeknya,” kata mantan Wali Kota Bogor itu saat melakukan kunjungan kerja di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu.

Menurutnya, opsi pemilihan kepala daerah tersebut harus didalami serius oleh lintas kementerian dari mulai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polhukam), sampai ke tingkat DPR.

Sebelumnya, Presiden Partai Buruh Said Iqbal menegaskan menolak wacana penggunaan kembali sistem Pilkada tidak langsung atau kepala daerah dipilih oleh DPRD.

“Partai Buruh menolak keras ide untuk pemilihan kepala daerah, bahkan pemilihan presiden atau wakil presiden melalui perwakilan, apakah melalui DPRD untuk kepala daerah atau melalui MPR untuk pemilihan presiden,” kata Said Iqbal di Jakarta, Kamis (31/7).

Ia menilai wacana tersebut tidak sesuai dengan spirit reformasi yang salah satu hasilnya adalah pemilu langsung.

Said Iqbal mengatakan pemilihan secara tidak langsung tersebut seakan mengembalikan orde baru. Ant/S-2

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.