Norma hukum primer, imbuh Syukur, adalah norma hukum yang berisi larangan sehingga menimbulkan akibat hukum apabila dilanggar. Adapun norma hukum sekunder berisi akibat hukum yang berupa ancaman pidana atas pasal yang dilanggar.
Para pakar menegaskan ini taktik politik brutal. Dampaknya tak hanya memPengaruhi peta perpolitikan Pilkada, tetapi juga membawa demokrasi Indonesia ke tubir jurang.