Babak Baru, Ridwan Kamil Bakal Jalani Tes DNA di Bareskrim Polri terkait Kasus dengan Lisa Mariana
Senin, 04 Agu 2025, 13:50 WIBJAKARTA â Babak baru terkait kasus anak yang melibatkan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Selebgram Lisa Mariana. Ridwan Kamil bakal menjalani tes DNA di Bareskrim Polri pada Kamis (7/8) nanti terkait laporan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Lisa Mariana.
Kabar tersebut dikonfirmasi oleh pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, saat dihubungi awak media di Jakarta, Senin (4/8).
âKlien kami telah menerima undangan atau panggilan dari Bareskrim Polri untuk melakukan uji pengambilan sampel dalam rangka tes DNA pada hari Kamis tanggal 7 Agustus 2025 Pukul 10.00 WIB dalam rangka proses penegakan hukum,â ucapnya.
Muslim mengatakan, penyidik Bareskrim Polri juga memanggil dua pihak lainnya, yakni Lisa Mariana dan CA yang merupakan putri dari Lisa. Adapun lokasi pengambilan sampel DNA akan dilaksanakan di Bareskrim Polri.
Dia juga menyebut bahwa pihak eksternal juga dilibatkan dalam pengawasan proses tes DNA ini, yaitu Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
âKenapa? Karena Ini kan menyangkut tes DNA supaya hasilnya memang independen, hasilnya juga objektif, hasilnya juga tidak ada keraguan dari semua pihak,â katanya.
Muslim menegaskan bahwa apa pun hasilnya, Ridwan Kamil dan tim kuasa hukum akan menghormati proses hukum yang berjalan.
âApa pun hasilnya ke depan, saya ingatkan sekali lagi, Pak Ridwan Kamil menerima dengan baik dengan segala kedewasaan beliau, dengan segala tanggung jawab beliau karena itulah bentuk penghormatan beliau kepada proses hukum yang berlanjut,â tuturnya.
Diketahui, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana atas tuduhan pencemaran nama baik pada 11 April 2025 lalu. Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Polri dan tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 51 ayat (1) Juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) Jo. Pasal 32 ayat (1), (2), dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo. Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE).
Penyidikan kasus ini dilaksanakan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Sebelumnya, kabar perselingkuhan mantan Gubernur Jawa Barat itu mencuat setelah Lisa Mariana mengunggah tangkapan layar percakapan pribadinya dengan seseorang yang diduga Ridwan Kamil di Instagram pada 26 Maret 2025.
Dalam unggahan tersebut, Lisa berulang kali mencoba menghubungi pria yang diduga Ridwan Kamil dan mengklaim sedang mengandung anaknya.
- Ridwan Kamil
- Tes DNA
- Lisa Mariana
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Tiga Jemaah Haji 2025 hingga Kini Masih Hilang, Kemenag Lakukan Tes DNA
-
Diperiksa KPK, Lisa Mariana: Saya Bakal Jelaskan Sedetail-detailnya!
-
17 Kereta Jarak Jauh Berhenti di Jatinegara, Antisipasi Demo Lanjutan di Gambir dan Senen
-
Selamatkan Pangan, Wujudkan Ketahanan Pangan dan Lingkungan Lestari
-
Indeks Pengasuhan Anak Usia Dini Salah Satu Solusi Turunkan Stunting
-
Presiden Prabowo Sambut Kunjungan Presiden Afrika Selatan
-
BMKG Peringatkan Potensi Hujan dan Cuaca Panas di Pontianak, Mataram, dan Kupang
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.