Pimpinan MPR Nilai Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti ke Hasto untuk Rawat Persatuan
Jumat, 01 Agu 2025, 16:42 WIBJAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno meyakini pemberian abolisi oleh Presiden RI Prabowo Subianto kepada terpidana kasus importasi gula Tom Lembong, dan pemberian amnesti kepada terpidana kasus suap Hasto Kristiyanto, dilakukan untuk merawat persatuan dan ketentraman antarelemen bangsa.
"Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden Prabowo yang mempertimbangkan segala aspek, termasuk di dalamnya merawat persatuan dan ketentraman antarelemen bangsa," kata Eddy dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (1/8).
Dia pun menyatakan dukungannya terhadap keputusan Presiden Prabowo untuk memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto tersebut.
Menurut dia, keputusan memberikan amnesti dan abolisi merupakan hak prerogatif Presiden yang diatur dalam UUD 1945, di mana pada Pasal 14 ayat 2 UUD 1945 secara jelas menyebutkan bahwa yang berhak memberikan amnesti dan abolisi adalah Presiden memperhatikan pertimbangan DPR.
"Keputusan ini dilakukan sesuai prerogatif yang dimiliki presiden yang diatur dalam UUD 1945. Sudah jelas merupakan keputusan yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," katanya.
Terkait hal tersebut, dia pun memandang Presiden Prabowo telah menempuh rangkaian prosedur pemberian abolisi dan amnesti dengan meminta pertimbangan serta persetujuan dari DPR RI.
"Untuk memberikan keputusan ini Presiden Prabowo menjunjung tinggi kedaulatan hukum dengan tetap berkonsultasi dengan DPR dan mendapatkan persetujuan dari DPR RI," kata dia.
Sebelumnya, Kamis (31/7), DPR RI memberikan persetujuan permohonan pemberian abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015â2016.
DPR RI juga memberikan persetujuan permohonan pemberian amnesti terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai terpidana kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
Tom Lembong divonis empat tahun dan enam bulan penjara dalam kasus korupsi importasi gula, sedangkan Hasto Kristiyanto divonis tiga tahun dan enam bulan karena terbukti terlibat dalam pemberian suap terkait dengan penggantian antar-waktu Harun Masiku.
- Wakil Ketua MPR
- Amnesti
- Presiden Prabowo Subianto
- abolisi tom lembong
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Gubernur Pramono: Tarif Transjakarta Belum Naik, Masih Tahap Kajian
-
OTT Bea Cukai Berlanjut, KPK Dalami Dugaan Jaringan Korupsi Berlapis
-
Tingkatkan Kualitas dan Kapasitas Tenaga Pendidik di Daerah, Lestari Moerdijat Dukung Pelatihan Coding bagi Guru
-
HNW Dukung Menpora Hadapi Gugatan Israel di Pengadilan Arbitrase Olahraga, dan Tetap Larang Keikutsertaan Atletnya Berkompetisi di Jakarta
-
Presiden Prabowo Hadiri Wisuda 521 Sarjana UKRI di Bandung
-
Usai Libur Lebaran, Arus Kendaraan di Jalan Basuki Rachmat Jaktim Kembali Padat
-
Berpotensi Banjir Rob Masyarakat Pesisir Sulbar Diimbau Waspada
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.