HNW Dukung Menpora Hadapi Gugatan Israel di Pengadilan Arbitrase Olahraga, dan Tetap Larang Keikutsertaan Atletnya Berkompetisi di Jakarta
Rabu, 15 Okt 2025, 08:45 WIBJAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Hidayat Nur Wahid mendukung sikap dan langkah Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir untuk menghadapi gugatan Israel di Pengadilan Arbitrase Olahraga sebagai buntut dari tidak dikeluarkannya visa masuk Indonesia kepada atlet Israel untuk mengikuti Kejuaraan Senam Dunia 2025 di Jakarta.
âSikap Menpora Erick Thohir yang akan menghadapi gugatan Israel ke Pengadilan Arbitrase Olahraga secara bermartabat, agar Indonesia tetap menjadi tuan rumah perhelatan Kejuaraan Senam Dunia 2025, dan Atlet Israelnegaraapartheid yang menjajah Palestina, negara yang tak punya hubungan diplomatik dengan Indonesia, tetap tidak bisa mengukutinya kejuaraan senam dunia itu, sikap tegas itu patut untuk didukung. Dan memang sudah sepantasnya Indonesia berani menjelaskan posisi penolakannya berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, maupun jugayang berlaku secara internasional. Seluruh komponen bangsa Indonesia dari MPR, DPR, ormas-ormas Islam, Gubernur Jakarta dan anggota DPRD Jakarta, aktivis Kampus dan lainnya,akan juga sudah menyatakan sikap mereka; memberikan dukungan untuk dihukumnya Israel yang melakukan genosida atas Gaza, untuk tidak usah ikut mendaftar, atau dilarang ikuti kompetisi itu. Sikap tegas berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia itu sangat tegas dan jelas. Bahkan tahun 2023 Indonesia sudah âmelarangâ keikutsertaan Kesebeasan Israel dslam babak Penyisihan Piala Dunia U20. Maka mestinya Israel tidak perlu ikut mendaftarkan atletnya bertanding di wilayah hukum Indonesia. Kecuali memang manuver mereka adalah untuk kembali menggagalkan Indonesia sebagai tuan rumah event olahraga internasional, hal yang harus dipertahankan oleh Pemerintah Indonesjia,â ujarnya melalui siaran pers di Jakarta.
HNW sapaan akrabnya mengatakan bahwa sejumlah peraturan perundang-undangan di Indonesia, dari UUD NRI 1945 yang mengamanatkan agar penjajahan dihapuskan dan menegaskan bhw Indonesia adalah negara hukum dan berdaulat, yang turunannya antara lain di UU Keimigrasian secara tegas sudah menunjukkan sikap Indonesia terhadap Israel.
âSecara aturan nasional, Indonesia sudah memiliki dasar hukum yang kuat untuk menolak kehadiran atlet Israel tersebut,â ujarnya.
Selain secara nasional, lanjut HNW, di tingkat internasional sejumlah instrumen hukum internasional juga bisa menjadi rujukan. Misalnya, advisory opinion dari Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) pada pertengahan Juli 2024 lalu yang salah satunya memerintahkan bahwa semua negara di dunia wajib untuk tidak mengakui kehadiran Israel yang secara ilegal melanggar hukum di Palestina.
âFaktanya, selain melakukan genosida dan kejahatan kemanusiaan dengan membunuhi warga sipil, Israel juga membunuhi tidak kurang dari 350 Atlet Gaza. Bahkan setelah gencatan senjatan disepakati, Israel juga masih terus melakukan penyerangan dan pembunuhan terhadap warga sipil, dan bahkan memperluas wilayah pendudukan ilegalnya di Tepi Barat. Ini jelas bertentangan dengan yang disampaikan oleh ICJ, dan sudah sepantasnya bahwa negara-negara PBB untuk bertindak menghukum Israel,â tukasnya.
HNW juga menambahkan bahwa Indonesia juga bukan negara pertama yang menolak atlet Israel untuk hadir datang ke negaranya. Sebelumnya, pada 2024 lalu, dalam turnamen olahraga frisbee di Belgia, atlet juga dilarang ikut serta. Begitu juga pada kejuaraan balap sepeda di Bologna, Italia pada awal 2025 lalu, di mana tim Israel juga dilarang ikut serta, dan baik Belgia maupun Italia tidak dicabut statusnya dan tetap menjadi tuan rumah penyelenggaraan event turnamen olahrah dunia.
Memang, beberapa alasan yang digunakan adalah terkait dengan keamanan publik, dimana demonstrasi dan penolakan masyarakat dunia terhadap kehadiran Israel sangat besar, mengingat genosida brutal yang dilakukan di Gaza, Palestina.
âIni tentu juga dengan mempertimbangkan kedaulatan dan keamanan di negara-negara tuan rumah. Apalagi untuk Indonesia, yang warganya sudah muak dengan kejahatan kemanusiaan berkelanjutan yang dipertontonkan Israel atas warga Gaza/Palestina,â ujarnya.
âBila di Eropa saja yang dahulu dikenal dengan sekutu Israel penolakannya sangat besar. Maka, tentu pemerintah memiliki dasar lebih kuat untuk melakukan pelarangan dan penolakan atlet Israel untuk masuk ke Indonesia dengan alasan serupa, karena mayoritas besar masyarakat Indonesia memiliki solidaritas yang kuat kepada Palestina dan menolak genosida dan penjajahan yang dilakukan oleh Israel, yang juga telah dijatuhi sangsi oleh ICJ maupun ICC. Sikap sportivitas Indonesia itu mestinya malah diikuti oleh organisasi-organisasi olahraga dunia seperti FIFA, UEFA, Olympiade dan lainnya. Apalagi mereka sudah menghukum Rusia hingga tidak bisa mengikuti kejuaraan olahraga tingkat dunia hanya karena invasinya terhadap Ukraina. Nah yang dilakukan Israel terhadap Gaza/Palestina melampaui yang dilakukan Russia terhadap Ukraina,â pungkasnya.
- Wakil Ketua MPR
- Hidayat Nur Wahid
- Pengadilan Arbitrase Olahraga
- Atlet Israel
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
OutSystems Ungkap Ancaman Shadow AI dan Nasib Developer yang Ikut Berubah
-
Gubernur Pramono: Tarif Transjakarta Belum Naik, Masih Tahap Kajian
-
Usai Libur Lebaran, Arus Kendaraan di Jalan Basuki Rachmat Jaktim Kembali Padat
-
Piala Afrika: Mesir Singkirkan Juara Bertahan Pantai Gading, Nigeria Tantang Maroko di Semifinal
-
OTT Bea Cukai Berlanjut, KPK Dalami Dugaan Jaringan Korupsi Berlapis
-
Halal bi Halal: Dari Tradisi Muhammadiyah hingga Solidaritas Global
-
Bulog Pasang Target Tinggi, Serapan 4 Juta Ton Beras Petani Dibidik Tahun 2026
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.