Kolaborasi Kopdes–BPR: Ancaman Baru atau Harapan Segar Ekosistem Keuangan Mikro Desa?

Jumat, 01 Agu 2025, 22:59 WIB

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) memiliki potensi besar untuk menjadi mitra strategis Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dalam membangun ekosistem keuangan mikro yang lebih inklusif dan berkelanjutan di tingkat desa. 

Sinergi antara KDMP dan BPR dinilai mampu memperluas akses pembiayaan masyarakat perdesaan, meningkatkan literasi keuangan, serta memperkuat ketahanan ekonomi lokal. 

Ket. Foto: Koperasi Merah Putih. — Sumber: Istinewa.

Kolaborasi ini juga dinilai sejalan dengan upaya OJK dalam mendorong integrasi lembaga keuangan berbasis komunitas ke dalam sistem keuangan formal, tanpa menghilangkan kearifan lokal yang menjadi kekuatan utama koperasi desa.

“OJK meyakini bahwa kolaborasi strategis antara KDMP dan BPR dapat memperkuat ekosistem keuangan mikro di desa,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam jawaban tertulis di Jakarta, Jumat (1/8).

Lebih lanjut, Dian mengatakan bahwa masing-masing lembaga memiliki kekuatan yang saling melengkapi. Dalam hal ini, KDMP dapat berperan sebagai agregator ekonomi desa, sementara BPR fokus menjalankan fungsi intermediasi keuangan yang berbasis mikro dan lokal.

OJK juga menyambut positif kehadiran Kopdes-Kopdes percontohan. Dari sisi pengawasan, OJK mendorong perbankan agar menyusun model bisnis dan risk assessment khusus untuk pembiayaan koperasi desa, dengan tetap memperhatikan prinsip prudential banking, manajemen risiko yang memadai, dan ketentuan yang berlaku.

“OJK senantiasa berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait khususnya Kementerian Koperasi, Kementerian UMKM, dan Kementerian Keuangan serta menjalin komunikasi aktif dengan industri perbankan,” kata Dian.

Mengenai pengkategorian kredit/pembiayaan kepada KDMP, Dian mengatakan bahwa hal tersebut dapat dikategorikan sebagai kredit/pembiayaan kepada UMKM sepanjang penyaluran kredit dimaksud sejalan dengan ketentuan yang berlaku dan tetap memperhatikan tata kelola yang baik.

Untuk mendukung penyaluran kredit/pembiayaan kepada UMKM, OJK saat ini sedang mempersiapkan Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pemberian Kemudahan Akses Pembiayaan Kepada UMKM (RPOJK UMKM).

“RPOJK tersebut memberi ruang fleksibilitas bagi Bank untuk melakukan analisis kelayakan berdasarkan profil risiko masing-masing serta insentif non-regulatif dengan mendorong penyaluran kredit ke UMKM,” jelas Dian.

Adapun pembentukan KDMP merupakan amanat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tanggal 27 Maret 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Secara umum tujuan pembentukan KDMP adalah untuk memperkuat perekonomian desa, meningkatkan nilai tukar petani, menekan inflasi, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan inklusi keuangan.

Pembentukan KDMP didorong oleh kebutuhan untuk kesejahteraan masyarakat desa dengan model bisnis yang disesuaikan dengan potensi lokal pada masing-masing daerah dan disertai sinergi pemerintah bersama stakeholders dalam mewujudkan perekonomian yang inklusif dan berkelanjutan di Indonesia.

  • kopdes merah putih

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.