KLH Segel Enam Perusahaan di Kalimantan Barat terkait Karhutla, 20 Lainnya Diverifikasi
Jumat, 01 Agu 2025, 19:20 WIBPONTIANAK - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel enam perusahaan di Provinsi Kalimantan Barat yang diduga terlibat dalam aktivitas kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
"Hingga sore tadi sebelum saya berangkat ke Kalbar, ada enam perusahaan yang telah kami segel dan ada sekitar 17 hingga 20 perusahaan lain yang sedang kami verifikasi lebih lanjut. Tindakan ini merupakan hasil verifikasi lapangan yang dilakukan bersama Pemerintah Provinsi Kalbar," ungkap Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq di Pontianak, Jumat (1/8).
Hanif menegaskan bahwa pemerintah akan menerapkan prinsip strict liability dalam penanganan kasus karhutla. Artinya, sanksi akan dikenakan tanpa memperhatikan unsur kesengajaan dalam pembakaran.
âApapun alasannya, jika terbukti merusak lingkungan, akan kami tindak. Ini mandat tegas dari Inpres Nomor 3 Tahun 2020 yang juga sudah kami terapkan di provinsi lain seperti Riau, Jambi, dan Sumatera Selatan,â tuturnya.
Lebih lanjut, Menteri LH menyatakan bahwa pihaknya juga mendorong aparat penegak hukum, khususnya kepolisian daerah, untuk menindaklanjuti kasus-kasus karhutla dengan pendekatan pidana.
"Dengan luasan kebakaran yang mencapai 149 hektare, hal ini harus didalami secara serius. Kami juga akan berkoordinasi dengan Gubernur dan Kapolda Kalbar untuk memastikan langkah penegakan hukum berjalan maksimal," katanya.
Hanif juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan, meskipun dalam skala kecil, selama masa puncak kemarau yang diperkirakan berlangsung hingga akhir September.
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pembakaran lahan dua hektare memang diperbolehkan secara terbatas. Namun, itu tidak berlaku pada musim kemarau seperti sekarang karena peraturan daerah tidak bisa mengesampingkan ketentuan dalam undang-undang," kata dia.
Ia menambahkan, KLHK akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran, termasuk yang dilakukan oleh masyarakat, demi mencegah bencana ekologis yang lebih besar.
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan mengatakan adapun enam perusahaan yang disegel tersebar di tiga kabupaten, yakni Kubu Raya, Sambas, dan Mempawah. Saat ini, proses identifikasi dan pendalaman terhadap masing-masing perusahaan masih berlangsung.
"Pemerintah daerah bersama KLHK berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan dan verifikasi secara ketat terhadap seluruh perusahaan perkebunan maupun kehutanan di wilayah Kalbar, khususnya yang terindikasi membakar lahan secara ilegal," kata Norsan.
- Karhutla
- segel
- Perusahaan
- Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Karhutla Tak Kunjung Padam, MUI Ajak Gelar Shalat Istisqa Agar Hujan Turun
-
Satu Rumah di Bangka Tengah Terkena Dampak Karhutla
-
Merah Putih Sepanjang 2.026 Meter bakal Dibentangkan di Gunung Dempo
-
Karhutla Meluas, BMKG Deteksi Lonjakan 2.671 Titik Panas di Sumatera
-
Indonesia Berpotensi Digugat ke Mahkamah Internasional Jika Gagal Atasi Kebakaran Hutan dan Lahan
-
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo: Polisi Sudah Tangkap Sejumlah Pelaku Karhutla.
-
Gempa M7,7 Guncang NTT, Kodam IX/Udayana Bantu Evakuasi Warga Terdampak.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.