Investor Bingung! Pajak Kripto Dirombak: PPh Naik, PPN Hilang

Kamis, 31 Jul 2025, 23:55 WIB

JAKARTA – Pengenaan pajak kripto turut menciptakan budaya keterbukaan dan kepatuhan dalam aktivitas ekonomi digital.

Melalui mekanisme pelaporan pajak, setiap transaksi yang dilakukan dapat tercatat dan diawasi, sehingga mengurangi potensi penyalahgunaan.

Ket. Foto: Ilustrasi - Aset Kripto. — Sumber: Antara

Kementerian Keuangan menetapkan tarif baru pajak kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025, di mana perubahan utama terletak pada kenaikan tarif pajak penghasilan (PPh) 22 final dan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN).

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam taklimat media di Jakarta, Kamis (31/7), menjelaskan penyesuaian tarif pajak kripto itu dipengaruhi oleh perubahan sifat kripto.

Kripto sebelumnya ditetapkan sebagai komoditas ketika diperdagangkan di bursa berjangka. Besaran tarif PPh 22 final yang ditetapkan sebesar 0,1 persen dari transaksi yang dilakukan di exchange (Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik/PPMSE) terdaftar Bappebti dan 0,2 persen dari transaksi di PPMSE tidak terdaftar Bappebti.

Seiring dengan peralihan kripto menjadi aset keuangan digital di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PPh 22 final ditetapkan sebesar 0,21 persen untuk pungutan yang dilakukan oleh PPMSE dalam negeri dan 1 persen untuk pungutan oleh PPMSE luar negeri atau penyetoran mandiri.

Sedangkan untuk PPN, besaran tarif sebelumnya ditetapkan sebesar 0,11 persen dari nilai transaksi jika dilakukan melalui PPMSE yang terdaftar di Bappebti dan 0,22 persen dari transaksi yang dilakukan di PPMSE tidak terdaftar di Bappebti.

Dengan perubahan menjadi instrumen keuangan, kripto diperlakukan setara dengan surat berharga, sehingga dibebaskan dari pengenaan PPN.

“Di PMK baru, PPN tidak dikenakan lagi karena sudah masuk karakteristik surat berharga. Adapun PPh pasal 22 finalnya ada sedikit kenaikan, untuk mengkompensasi PPN yang sudah tidak ada,” ujar Bimo.

Adapun aktivitas yang dilakukan oleh PPMSE dan penambang kripto (mining) dikenakan PPN dan PPh atas jasa yang diberikan.

Atas jasa penyediaan sarana elektronik, PPN dikenakan atas nilai lain sebesar 11/12 dari penggantian (komisi/imbalan).

Sedangkan jasa verifikasi oleh penambang dikenakan PPN dengan besaran 2,2 persen dan PPh tarif Pasal 17.

Terkait PPMSE luar negeri, penunjukan dilakukan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang mendapat wewenang dari Menteri Keuangan. Kriteria ditentukan dari nilai transaksi serta jumlah traffic atau pengakses yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Dengan prinsip itu, DJP berupaya memberikan level of playing field (keadilan berusaha) yang setara.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Perang Dagang AS-Kanada Memanas: Mark Carney Siapkan Bea Masuk Produk Washington

Xabi Alonso Yakin Cole Palmer Tampil Menawan Bersama Chelsea Jelang Laga Lawan Fulham

Karya Tangan Badui Unjuk Gigi di Bazar Harkop Harnas 2026

Jelang Laga Kontra Liverpool, Newcastle United Resmi Perluas Kapasitas St James' Park

Musim Durian Tiba, Kantong Warga Lebak Ikut Berbuah

3 Tantangan Berat Trent Alexander-Arnold Usai Putuskan Hengkang dari Liverpool

Virus Zika Jadi Sorotan, Dispar Bali Minta Wisman Tetap Santai Berwisata

PLN dan YBM PLN Hadirkan Layanan Kesehatan hingga Promo Tambah Daya untuk Warga Lenteng Agung.

Era AI Datang, Wamenekraf Tantang Desainer Tingkatkan Kompetensi hingga Bisnis

Bukan Lagi Sekadar Cangkul, Teknologi Bantu Petani Bantul Kelola 200 Hektare Lahan Bawang Merah

Wali Kota Jakarta Barat Beri Penghargaan kepada PLN atas Kontribusi Cegah Kebakaran.

Pesawat Listrik Terbesar Dunia X1 Sukses Terbang Perdana, Biaya Cas Cuma Rp88 Ribu!

Siagakan 93.782 Ton Beras, Bulog Antisipasi Krisis Pangan Pascagempa NTT

PLN Hadir di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Ada Promo Merdeka Daya Diskon 50 Persen

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selasa 25 Agustus 2026, Ini Daftar 25 Ruas Jalan

Beroperasi 26 Agustus 2026, Ini Daftar 5 Stasiun Baru LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai

TPOS Gedebage Ditargetkan Rampung 2027, Bandung Siapkan Teknologi Baru Olah 300 Ton Sampah per Hari

Desainer Masa Depan Wajib Kuasai AI hingga Bisnis, Kampus Diminta Jadi Ruang Eksperimen Kreatif

Bapemperda DKI Minta Naskah Akademik 16 Ranperda Prioritas 2027 Disiapkan Sejak Awal

Kemenhut Kerahkan 1.000 Polisi Hutan untuk Padamkan Karhutla di Kalimantan

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.