Investor Bingung! Pajak Kripto Dirombak: PPh Naik, PPN Hilang
Kamis, 31 Jul 2025, 23:55 WIBJAKARTA â Pengenaan pajak kripto turut menciptakan budaya keterbukaan dan kepatuhan dalam aktivitas ekonomi digital.
Melalui mekanisme pelaporan pajak, setiap transaksi yang dilakukan dapat tercatat dan diawasi, sehingga mengurangi potensi penyalahgunaan.
Kementerian Keuangan menetapkan tarif baru pajak kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025, di mana perubahan utama terletak pada kenaikan tarif pajak penghasilan (PPh) 22 final dan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN).
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam taklimat media di Jakarta, Kamis (31/7), menjelaskan penyesuaian tarif pajak kripto itu dipengaruhi oleh perubahan sifat kripto.
Kripto sebelumnya ditetapkan sebagai komoditas ketika diperdagangkan di bursa berjangka. Besaran tarif PPh 22 final yang ditetapkan sebesar 0,1 persen dari transaksi yang dilakukan di exchange (Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik/PPMSE) terdaftar Bappebti dan 0,2 persen dari transaksi di PPMSE tidak terdaftar Bappebti.
Seiring dengan peralihan kripto menjadi aset keuangan digital di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PPh 22 final ditetapkan sebesar 0,21 persen untuk pungutan yang dilakukan oleh PPMSE dalam negeri dan 1 persen untuk pungutan oleh PPMSE luar negeri atau penyetoran mandiri.
Sedangkan untuk PPN, besaran tarif sebelumnya ditetapkan sebesar 0,11 persen dari nilai transaksi jika dilakukan melalui PPMSE yang terdaftar di Bappebti dan 0,22 persen dari transaksi yang dilakukan di PPMSE tidak terdaftar di Bappebti.
Dengan perubahan menjadi instrumen keuangan, kripto diperlakukan setara dengan surat berharga, sehingga dibebaskan dari pengenaan PPN.
âDi PMK baru, PPN tidak dikenakan lagi karena sudah masuk karakteristik surat berharga. Adapun PPh pasal 22 finalnya ada sedikit kenaikan, untuk mengkompensasi PPN yang sudah tidak ada,â ujar Bimo.
Adapun aktivitas yang dilakukan oleh PPMSE dan penambang kripto (mining) dikenakan PPN dan PPh atas jasa yang diberikan.
Atas jasa penyediaan sarana elektronik, PPN dikenakan atas nilai lain sebesar 11/12 dari penggantian (komisi/imbalan).
Sedangkan jasa verifikasi oleh penambang dikenakan PPN dengan besaran 2,2 persen dan PPh tarif Pasal 17.
Terkait PPMSE luar negeri, penunjukan dilakukan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang mendapat wewenang dari Menteri Keuangan. Kriteria ditentukan dari nilai transaksi serta jumlah traffic atau pengakses yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Dengan prinsip itu, DJP berupaya memberikan level of playing field (keadilan berusaha) yang setara.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
FIFA Perkenalkan FVS Alternatif VAR, Apaan Sih? Cari Tahu Yuk!
-
Kapolri Hadiri Apel Ojol Kamtibmas, Ajak Driver Ojol Bersinergi Jaga Keamanan
-
Tecno Spark Go 3, Smartphone AI Terjangkau dengan Baterai Besar
-
Desta Perankan Dono di Film Warkop DKI Reborn 5
-
Festival Teater di Semarang
-
Simak Jadwal Imsakiyah dan Waktu Berbuka untuk Wilayah DKI Jakarta Versi Muhammadiyah
-
Menko Airlangga: Ekonomi Diprediksi Tumbuh Berkat Belanja & Stimulus
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.