Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

RSUD Muhammad Sani Karimun Beri Sanksi Pegawai Usai Temuan Ombudsman

📅 Rabu, 30 Jul 2025, 00:05 WIB | Oleh: Tim Penulis
RSUD Muhammad Sani Karimun Beri Sanksi Pegawai Usai Temuan Ombudsman Doc: Antara Foto
Ket. Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri Lagat Siadari saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Plt. Direktur RSUD Muhammad Sani atas temuan maladministrasi

Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan pihak RSUD Muhammad Sani Kabupaten Karimun telah melaksanakan tindakan korektif dengan memberikan sanksi kepada pegawai yang mengakibatkan penundaan berlarut dan penyimpangan prosedur terkait permohonan Visum Et Repertum.

Selain itu, pihak RSUD Muhammad Sani juga telah melakukan sosialisasi terkait standar operasional prosedur (SOP) Visum Et Repertum di rumah sakit yang dikelola pemerintah daerah tersebut.

“Selama ini sudah cukup banyak keluhan yang disampaikan masyarakat terkait layanan di rumah sakit ini. Kami berharap momentum ini dijadikan perbaikan tata kelola layanan di RSUD Muhammad Sani,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Kepri Lagat Siadari dihubungi dari Tanjungpinang, Selasa.

Lagat menyampaikan pada tanggal 7 Juli 2025, Ombudsman Kepri telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Plt. Direktur RSUD Muhammad Sani atas temuan maladministrasi oleh Keasistenan Pemeriksaan Laporan (PL).

Pemeriksaan dilakukan atas laporan masyarakat kepada Ombudsman Kepri yang menduga adanya ketidaksesuaian jangka waktu layanan penerbitan Visum Et Repertum di RSUD Muhammad Sani.

Penerbitan Visum Et Repertum itu diajukan salah seorang pelapor melalui Polres Tanjung Balai Karimun sejak 26 November 2024 untuk keperluan penyidikan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami pelapor, namun baru diterbitkan pada 6 Mei 2025.

"Padahal berdasarkan standar operasional prosedur (SOP), baku mutu waktu penyelesaian dokumen medis paling lama tujuh hari," ungkap Lagat.

Berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pemeriksaan Keasistenan PL, kata Lagat, Ombudsman Kepri menyatakan RSUD Muhammad Sani telah melakukan maladministrasi dalam bentuk penundaan berlarut dan penyimpangan prosedur atas layanan tersebut.

Dalam LHP itu, lanjutnya, Ombudsman Kepri meminta Plt. Direktur RSUD Muhammad Sani memberikan sanksi pada petugas yang lalai menerbitkan surat visum itu.

"Selanjutnya, meminta rumah sakit melakukan sosialisasi kepada para penyidik Polsek hingga Polres Karimun terkait SOP permohonan Visum Et Repertum," kata Lagat.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Laga Penentu Jalan Menuju Empat Besar

16 menit yang lalu | Sujar

Olahraga
Laga Penentu Jalan Menuju E...

Arsenal Siap Berburu Semua Gelar

31 menit yang lalu | Sujar

Olahraga
Arsenal Siap Berburu Semua ...
Olahraga
Payton II Jadi Kunci Kebang...
Olahraga
Pengalaman Fritz Hadapi Keb...

Kejuaraan Taekwondo Asia 2026 Digelar di Jakarta, Jadi Ajang Perebutan Poin Olimpiade Los Angeles 2028.

Kejuaraan Taekwondo Asia 2026 Digelar di Jakarta, Jadi Ajang Perebutan Poin Olimpiade Los Angeles 2028.

03 Aug 2026
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.