Dishub DKI Siapkan Transformasi Parkir, Jukir Liar Akan Diintegrasikan ke JakParkir

Rabu, 30 Jul 2025, 16:00 WIB

JAKARTA – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menggagas langkah strategis dengan mengalihkan para juru parkir (jukir) liar menjadi petugas resmi dalam sistem JakParkir. Langkah ini dilakukan dalam rangka mendukung transformasi sistem parkir di Jakarta sekaligus mengurangi praktik parkir liar yang selama ini meresahkan.

Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menegaskan bahwa kebijakan ini mengedepankan pendekatan inklusif dengan melibatkan para jukir ke dalam sistem resmi. Mereka tidak akan ditinggalkan, melainkan dialihkan tugasnya agar terlibat langsung dalam sistem parkir elektronik berbasis aplikasi yang lebih transparan.

Ket. Foto: — Sumber: Getty Images

"Prinsipnya, kita menganut asas tidak ada yang ditinggalkan. Mereka dialihkan menjadi petugas yang memegang handheld (perangkat parkir)," kata Syafrin saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Rabu (30/7/2025).

Dalam skema ini, jukir tidak lagi diperkenankan menerima pembayaran tunai dari pengendara kendaraan. Sebaliknya, mereka akan berperan sebagai petugas yang mencatat kendaraan dan membantu proses transaksi nontunai melalui aplikasi JakParkir.

Pembayaran parkir dilakukan menggunakan metode QRIS atau uang elektronik, sehingga seluruh transaksi tercatat secara digital dan hasil pembagiannya langsung masuk ke rekening petugas. Hal ini menciptakan sistem yang lebih akuntabel dan mengurangi potensi penyimpangan.

"Kalau sebelumnya mereka dapat uang harian secara tunai, sekarang tetap ada penghasilan, tapi melalui sistem yang transparan dan langsung ke rekening," jelas Syafrin.

Dishub DKI Jakarta menargetkan sistem parkir digital berbasis aplikasi JakParkir akan diterapkan sepenuhnya di 244 ruas jalan di wilayah DKI Jakarta pada 2027. Transformasi ini diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mencari, memesan, dan membayar tempat parkir secara real time.

Menurut Syafrin, saat ini implementasi JakParkir sudah berjalan di 10 ruas jalan dan akan terus diperluas secara bertahap ke wilayah lainnya. Pemerintah optimistis perluasan ini akan berdampak signifikan terhadap efisiensi dan keteraturan parkir di jalanan Ibu Kota.

"Saat ini kita sudah implementasikan di 10 ruas jalan. Dan tentu secara bertahap untuk 244 ruas jalan yang dilakukan parkir on street itu akan diterapkan," tambahnya.

Program ini juga menjadi bentuk penataan sektor parkir yang selama ini masih menghadapi tantangan ketertiban dan kebocoran pendapatan daerah. Digitalisasi sistem ini merupakan bagian dari upaya pemerintah provinsi dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih modern, efektif, dan tertib.

Selain itu, pengalihan jukir liar menjadi bagian dari sistem resmi juga dinilai mampu memberikan kepastian dan perlindungan kerja bagi para pekerja parkir. Hal ini juga menjadi salah satu bentuk pengurangan sektor informal ke arah formal yang lebih tertata.

Dengan penerapan sistem parkir digital ini, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat mewujudkan tata kelola transportasi yang lebih efisien sekaligus memberdayakan para jukir yang sebelumnya bekerja tanpa sistem. Upaya ini menjadi bagian dari visi besar Jakarta menuju kota global yang modern dan inklusif.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.