Ini Kandungan Zat yang Ditemukan Polisi dalam Tubuh Diplomat Muda Arya Daru Pangayunan

Selasa, 29 Jul 2025, 19:06 WIB

JAKARTA - Polda Metro Jaya tidak menemukan zat berbahaya dalam pemeriksaan toksikologi pada tubuh diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Almarhum Arya Daru Pangayunan (ADP).

"Hal itu berdasarkan pemeriksaan dari otak, empedu, limpa, hati, ginjal, lambung, darah dan urine korban," kata Ahli Toksikologi Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri, AKP Ade Laksono saat konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Ket. Foto: Ahli Toksikologi Puslabfor Polri, AKP Ade Laksono (tengah) saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (29/7). — Sumber: ANTARA/Ilham Kausar

Ade Laksono juga menjelaskan, pihaknya telah melakukan uji pemeriksaan dengan menguji kadar alkohol, sianida, arsenik, kimia organik volatil dan kimia organik non volatil.

"Pada tubuh korban hanya ditemukan zat paracetamol dan chlorpheniramine. Hal ini sesuai dengan temuan barang bukti berupa obat-obatan yang ditemukan oleh penyelidik," katanya.

Ia menjelaskan, zat paracetamol merupakan obat jenis analgesik dan antipiretik yang dapat meredakan nyeri dan menurunkan demam.

Sedangkan zat chlorpheniramine merupakan antihistamin yang dapat meredakan gejala alergi seperti hidung tersumbat dan bersin serta memiliki efek mengantuk.

"Kombinasi kedua jenis senyawa tersebut biasa ditemukan pada obat flu dan demam yang umum beredar di pasaran," katanya.

Ia juga menambahkan temuan ini menunjukkan adanya konsumsi atau paparan obat sebelum kematian.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menyimpulkan kematian ADP tanpa keterlibatan orang lain.

"Indikator kematian pada ADP ini meninggal tanpa keterlibatan pihak lain,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Wira juga menambahkan bahwa kesimpulan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan penyelidik dengan melibatkan beberapa ahli.

"Penyelidik juga menyimpulkan belum ditemukan adanya peristiwa pidana terhadap korban," katanya.

  • polda metro jaya
  • arya daru pangayunan
  • toksikologi
  • kemlu
  • kementerian luar negeri
  • diplomat muda

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Alfred, Antara

Berita Terbaru

Aplikasi GoPay Hadirkan Fitur DBL Indonesia, Meriahkan Kompetisi Basket Pelajar se-Indonesia

Wujud Kepedulian BUMN, TelkomGroup Salurkan Bantuan Rp1,3 Miliar untuk Korban Gempa NTT

Resmikan Jaksinema Pasar Rumput, Wagub Rano Minta Bioskop Mini Rp15 Ribu di Tiap Rusun

Debt Collector Paksa Masuk ke Dalam Mobil, Piting Leher dan Ancam Pengemudi

TNI-Polri Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Gowa, Tidak Ada Orang di Lokasi

Dinsos Tanjungpinang Buka Ruang Bagi Warga untuk Perubahan Desil

Sudah 2 Hari Juanda Belum Ditemukan Akibat Terseret Arus saat Kemping di Pantai

DPR Sebut RUU Perampasan Aset Disusun dengan Hati-hati

Atasi Kebakaran Gambut di Kalimantan Barat, Wamen LH Diaz Hendropriyono Dorong Swasta Bangun Sekat Kanal

Resmikan RS Toto Tentrem, Gubernur Pramono Dorong Penguatan Layanan Stem Cell Jakarta

Apakah Rambut Botak Bisa Tumbuh Lagi? Kenali Tandanya

Sukhoi TNI AU Tergelincir di Lanud Hasanuddin Hingga Area Rumput Dekat Jalan Makassar-Maros

LRT Jakarta Pasang Tarif Promo Rp5.000! Rute Velodrome-Manggarai Siap Diresmikan

Cetak Sejarah di Paris! AG.AL Juara Club Champion EWC 2026, Kantongi Hadiah Rp110 Miliar

Paket Pernikahan Elegan di Pusat Jakarta! Mangkuluhur ARTOTEL Suites Buka Harga Mulai Rp25 Juta

Agrowisata Petik Anggur Kini Jadi Tren Wisata Baru di Kepulauan Riau

Mendagri: Korban Gempa NTT Bisa Cetak Ulang Dokumen KTP, KK, hingga BPKB Secara Gratis

BMKG: 6.409 Gempa Bumi Susulan Guncang Flores

DPR Dorong Pemerintah Buka Potensi Wajib Pajak Baru

KPK Tekankan Pentingnya Penguatan Integritas Kampus usai OTT di Unsoed

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.