Bappenas: Kepala Otorita IKN Segera Ditetapkan
Selasa, 29 Jul 2025, 14:22 WIBJAKARTA - Penunjukan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) akan segera dilakukan. Ketua Tim Komunikasi IKN Bappenas, Shiddiq Pranomo, menyatakan langkah ini penting untuk memulai pembangunan fisik di Kalimantan Timur.
"Pengangkatan tersebut harus dilakukan maksimal dua bulan sejak Undang-Undang IKN berlaku. Kewenangan penunjukan sepenuhnya berada di tangan Presiden," ujar dia, Selasa (29/7).
Menurut Shiddiq, calon kepala otorita harus memahami visi IKN dan mampu memimpin pembangunan. Presiden disebut telah menetapkan sejumlah kriteria untuk sosok yang akan ditunjuk.
Sosok tersebut diharapkan memiliki pengalaman dan kepemimpinan yang kuat. Selain itu, kemungkinan berasal dari kalangan non-partai juga terbuka.
Shiddiq Pranomo menyampaikan bahwa Kepala Otorita IKN akan bertugas mengoordinasikan pembangunan awal di lapangan. Saat ini, kementerian dan lembaga terkait sedang menyusun aturan turunan dan struktur organisasi otorita.
"Fokus awal pembangunan meliputi infrastruktur dasar seperti air bersih dan energi. Lokasi pembangunan awal sudah ditentukan dalam peta kawasan otorita," kata Shiddiq.
Pemindahan aparatur sipil negara (ASN) akan dilakukan secara bertahap mulai tahun 2024. Pemindahan ini akan dimulai dengan klaster tertentu sesuai kesiapan infrastruktur.
Shiddiq mengatakan bahwa proses ini memerlukan koordinasi lintas sektor. Ia juga menyebut masyarakat sangat menantikan sosok Kepala Otorita yang akan memimpin IKN ke depan. ils/I-1
Berita Terkait:
-
Pelemahan Rupiah Tekan Biaya Produksi Industri, Penguatan Rantai Pasok Lokal Tak Bisa Ditunda
-
Harkitnas Harus Jadi Momentum Reflektif Bangsa
-
Liga Inggris: Tottenham Selamat, West Ham Terdegradasi di Hari Perpisahan Guardiola dan Salah
-
Messi Tinggalkan Laga MLS karena Cedera, Argentina Dihantui Kekhawatiran Jelang Piala Dunia
-
Liga Inggris: Chelsea Kian Terpuruk, McFarlane Tegaskan Tim Asuhannya Harus Bangkit
-
BPS: Industri Pengolahan Sokong 30 Persen Perekonomian Banten di Awal 2026
-
Akibat Mengoplos LPG nonsubsidi, Dua Orang DItangkap
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.