Kalsel Terus Perkuat Kesiagaan Hadapi Kebakaran Hutan
Senin, 28 Jul 2025, 15:16 WIBJAKARTA â Seiring dengan memasuki musim kemarau, kebakaran hutan dan lahan terus terjadi di berbagai daerah. Untuk itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) merevisi Perda Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Tujuannya, untuk memperkuat kesiapsiagaan penanggulangannya di 13 kabupaten/kota di provinsi setempat.
Pelaksana tugas Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kalsel Muhamad Muslim di Banjarmasin, Senin, mengatakan revisi perda ini merupakan langkah strategis sebagai bentuk pencegahan, mitigasi maupun penanganan, selain di lapangan.
Selain merevisi Perda Karhutla, Pemprov Kalsel menyusun Rencana Kontinjensi Karhutla dan Kekeringan 2025â2027 yang selaras dengan misi keempat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), yakni penguatan ketahanan terhadap perubahan iklim. âGubernur Kalsel Muhidin juga menyebarkan surat edaran tentang kesiapsiagaan karhutla kepada seluruh pemangku kepentingan,â ujar Muslim.
Ia menjelaskan beberapa fokus yang akan dilakukan, seperti pemetaan wilayah rawan karhutla, pembentukan zona prioritas, serta pelibatan masyarakat juga menjadi fokus penting dalam strategi pengendalian. Muslim mengungkapkan beberapa aksi nyata yang sudah dilakukan.
Di antaranya, peningkatan kapasitas aparatur melalui latihan dan simulasi, pemasangan skot balok, pembasahan lahan, pembersihan gulma serta pengangkatan sedimentasi saluran air untuk menjaga sumber air selama masa pemadaman. Kemudian, petugas gabungan berpatroli rutin di wilayah rawan, pemantauan tinggi muka air gambut, hingga memanfaatkan teknologi sistem peringatan dini.
Pemprov juga melibatkan berbagai elemen dan Damkar swadaya pada setiap upaya pengendalian di lapangan. Dari sisi operasional, pemadaman dilakukan berdasarkan informasi dari patroli lapangan dan laporan kabupaten/kota yang dikompilasi oleh Pusdalops. "Titik api mulai banyak tersebar di wilayah barat dan utara Kalsel, termasuk zona ring 1 bandara dan daerah hulu sungai," tutur Muslim.
Muslim menjabarkan sejumlah sektor strategis lainnya, seperti kehutanan, pertanian, perkebunan, dan kesehatan juga dilibatkan secara aktif mulai dari sosialisasi larangan pembakaran lahan, monitoring pembukaan lahan tanpa bakar, hingga kesiapan logistik kesehatan, seperti masker, oksigen konsentrat, dan alat pelindung diri (APD) di lapangan.
âPenanganan karhutla membutuhkan keterpaduan lintas sektor dan peran aktif seluruh pihak, termasuk masyarakat yang menentukan keberhasilan mengurangi dampak karhutla terhadap lingkungan dan kesehatan,â ucap Muslim.
Sementara itu, Kementerian Kehutanan menyoroti sejumlah kebijakan gubernur yang masih mengizinkan pembukaan lahan dengan cara dibakar meskipun dilakukan atas dasar kearifan lokal. Data yang diterima Kementerian Kehutanan menyebut bahwa Kalimantan Barat (Kalbar) menjadi salah satu provinsi yang hingga kini masih memperbolehkan pembukaan lahan melalui pembakaran terbatas.
Pembakaran maksimal dua hektare per kepala keluarga sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kalimantan Barat Nomor 1/2022. "Saya pribadi ingin mengimbau kepada para gubernur yang masih melakukan kearifan lokal tersebut untuk bisa mengkaji ulang," kata Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni saat ditemui di Jakarta, Senin.
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Aloysius Widiyatmaka
Berita Terkait:
-
TNI AL Gelar Latihan Pendaratan Amfibi di Palu, Simulasi Tempur di Selat Makassar Jadi Sorotan
-
BRIN Kaji Pembakaran Terkendali untuk Tekan Karhutla yang Melonjak 8 Kali Lipat
-
BPBD Magetan Siagakan Relawan di Jalur Cemorosewu saat Libur Idul Adha
-
Seoul: Korea Utara Menembakkan Rudal Balistik ke Laut Kuning
-
Jumlah penumpang di Stasiun Malang saat libur Idul Adha
-
IKAL-Lemhannas: Tangkal Ideologi Transnasional, Wawasan Kebangsaan Generasi Muda Harus Diperkuat
-
85 Investor Global Lirik Proyek Sampah Jadi Listrik Rp3 Triliun, Wali Kota Agustina Dorong Semarang Jadi Magnet Investasi Hijau
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.