414 Bungkus Rokok Ilegal Diamankan Satgas di Pasar Manggarai Barat
Senin, 28 Jul 2025, 18:25 WIBLABUAN BAJO - Tim Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Peredaran Rokok Ilegal Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengamankan sebanyak 414 bungkus rokok diduga ilegal dalam penertiban di Pasar Serang Kecamatan Sano Nggoang, Kabupaten Manggarai Barat.
"Tim menemukan 414 bungkus atau sekitar 8.280 batang rokok ilegal dari berbagai merek yang disita dari para distributor di pasar itu," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Manggarai Barat Yeremias Ontong dihubungi di Labuan Bajo, Senin.
Dia mengatakan operasi penindakan dilakukan Satgas Pemberantasan Peredaran Rokok Ilegal Kabupaten Manggarai Barat yang melibatkan berbagai unsur penegak hukum seperti Satpol PP Manggarai Barat, TNI-Polri, Kejaksaan Negeri Manggarai Barat dan Bea Cukai Labuan Bajo.
Dia menjelaskan sejumlah rokok ilegal yang diamankan tersebut telah diserahkan kepada Bea Cukai Labuan Bajo untuk penindakan hukum selanjutnya.
Dia menambahkan penindakan dilakukan setelah kegiatan sosialisasi rokok ilegal kepada masyarakat oleh Tim Satgas Pemberantasan Rokok Ilegal Manggarai Barat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pengedar atau penjual rokok ilegal melanggar hukum dan dapat dijerat pidana.
Pada Pasal 54 Undang-Undang tentang Cukai itu, kata dia, menyebutkan setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan rokok tanpa pita cukai dapat dipidana penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, atau dikenai denda minimal dua kali dan maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Dia juga menjelaskan dari hasil pengumpulan informasi, hampir di semua pasar mingguan di Manggarai Barat masih ditemukan distributor dan pengecer yang menjual rokok diduga ilegal.
Sehingga, ia mengimbau agar para distributor atau pedagang tidak menjual rokok ilegal dan masyarakat diminta untuk tidak membeli rokok ilegal yang dijual di pasar atau warung-warung pedagang
"Selain sebagai langkah penegakan hukum, penindakan ini juga bertujuan untuk mengedukasi masyarakat mengenai ciri-ciri pita cukai palsu yang ditempel pada bungkus rokok dan edukasi ini penting agar masyarakat dapat mengenali rokok ilegal dan memahami dampak buruk terhadap kesehatan," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT), meminta para distributor dan pemilik warung atau kios agar tidak menjual rokok diduga ilegal demi terhindar dari permasalahan hukum.
"Diharapkan selaku distributor dan pemilik kios jangan sampai jual rokok ilegal baik di tingkat kota hingga ke tingkat pedesaan," kata Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Manggarai Barat Hilarius Madin.
Ia menyampaikan hal tersebut dalam Deklarasi Tim Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Rokok Ilegal Kabupaten Manggarai Barat sekaligus sosialisasi aturan pada bidang cukai tentang peredaran rokok ilegal wilayah Kabupaten Manggarai Barat di Labuan Bajo.
Hilarius menjelaskan adanya Satgas Pemberantasan Rokok Ilegal Kabupaten Manggarai Barat merupakan komitmen bersama unsur forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) Manggarai Barat dalam menyikapi peredaran rokok ilegal yang marak di daerah itu.
Satgas Pemberantasan Rokok Ilegal Kabupaten Manggarai Barat terdiri atas unsur TNI-Polri, Satuan Polisi Pamong Praja Manggarai Barat Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Bea Cukai Labuan Bajo dan Lanal Labuan Bajo.
- rokok ilegal
- pasar manggarai barat
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Alfred, Antara
Berita Terkait:
-
'Gangnam Style' dan 'Baby Shark' Dipilih sebagai Momen Penting Perjalanan YouTube
-
Presiden Prabowo Sayangkan Kerusuhan di Pati, Minta Semua Pihak Menahan Diri
-
Disbudpar Sumsel terapkan CHSE di tempat wisata
-
Nyeri Sendi Menjauh! 7 Buah Ini Terbukti Ampuh Redakan Asam Urat Secara Alami!
-
Terkait Gugatan RUPTL 2025-2034: SP PLN Desak Penguatan PLN sebagai Aset Strategis Negara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.