Pemprov DKI Dukung Proses Hukum Kasus Beras Oplosan yang Libatkan PT Food Station

Sabtu, 26 Jul 2025, 15:55 WIB

JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan dukungan terhadap proses penegakan hukum atas kasus dugaan beras oplosan yang melibatkan PT Food Station Tjipinang Jaya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang selama ini bertugas menyediakan dan mendistribusikan pangan bagi masyarakat Jakarta dan sekitarnya. Dukungan tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen Pemprov dalam menegakkan hukum tanpa intervensi.

Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta, Suharini Eliawati, menegaskan bahwa Pemprov DKI tidak akan mencampuri jalannya penyidikan yang sedang ditangani oleh aparat penegak hukum. Ia memastikan Pemprov akan menghormati seluruh tahapan hukum yang berlaku dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk menuntaskan perkara ini.

Ket. Foto: — Sumber: Istimewa

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan mendukung penuh pihak kepolisian dalam mengusut kasus ini secara transparan,” ujar Suharini Eliawati saat ditemui di Balai Kota Jakarta pada Jumat (25/7).

Ia juga menegaskan bahwa prioritas utama tetap pada stabilitas distribusi pangan untuk masyarakat Jakarta.

Dalam pernyataannya, Suharini menambahkan bahwa Gubernur DKI Jakarta telah menginstruksikan agar PT Food Station tetap menjalankan produksi dan distribusi pangan seperti biasa. Ia menyampaikan bahwa pasokan pangan untuk warga ibu kota tidak boleh terganggu, meski perusahaan tengah menghadapi proses hukum.

“Sesuai arahan Bapak Gubernur, PT Food Station diminta untuk tetap berproduksi dan meningkatkan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.

Upaya ini dilakukan agar kepercayaan masyarakat terhadap penyedia pangan tetap terjaga.

Di sisi lain, PT Food Station juga mengambil langkah antisipatif dengan membuka saluran pengaduan bagi masyarakat. Sekretaris Perusahaan PT Food Station, Kadek Reza Pradipta, mengungkapkan bahwa pihaknya membuka kanal pelaporan bagi masyarakat yang menemukan produk pangan tidak sesuai standar di pasaran.

“Laporan dapat disampaikan melalui nomor pengaduan 0821-3700-1200 untuk selanjutnya kami tindaklanjuti,” kata Kadek.

Ia memastikan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditanggapi dengan serius guna menjaga kualitas dan keamanan produk pangan yang beredar.

Dengan langkah-langkah ini, Pemprov DKI Jakarta ingin memastikan bahwa layanan publik, khususnya dalam sektor ketahanan pangan, tetap berjalan optimal sambil mendukung penegakan hukum yang adil dan transparan.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.