KLH akan Menindak Perusahaan Pemegang Konsesi yang Lalai Cegah Kebakaran Hutan
Sabtu, 26 Jul 2025, 08:00 WIBJAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) siap menindak perusahaan pemegang konsesi yang lalai dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla), menyusul lonjakan titik api di Provinsi Riau dalam sepekan terakhir.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan bahwa Deputi Penegakan Hukum Lingkungan telah memproses sanksi administratif terhadap sejumlah perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban mitigasi karhutla di lahan konsesi mereka.
âKami telah bertemu langsung dengan pelaku usaha seperti RAPP, Sinar Mas Group, dan PTPN IV Regional III untuk memastikan mereka membangun sekat kanal, menyiapkan alat pemadam, dan aktif patroli lapangan,â ujar Hanif dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Menurutnya, banyak perusahaan yang masih abai terhadap kewajiban ekologis, meskipun memiliki izin di wilayah rawan kebakaran, khususnya di kawasan gambut yang sangat rentan.
Laporan yang diterima KLH, kasus kebakaran di Riau hanya butuh waktu 24 jam, luas lahan terbakar melonjak dari 546 hektare menjadi sekitar 1.000 hektare.
"Sebaran titik api terkonsentrasi dan saling berdekatan, yang menunjukkan adanya pola pembakaran berulang dan terorganisasi," kata dia.
Dengan begitu, ia menilai bahwa langkah pengawasan merupakan bagian dari pendekatan terpadu antara pemerintah pusat dan daerah dalam menekan angka kebakaran dan menindak tegas pelaku, baik individu maupun korporasi.
KLH juga mengajak publik untuk mengawasi korporasi melalui kanal pelaporan lingkungan dan menjamin transparansi dalam proses penegakan hukum di sektor kehutanan.
âSaya menegaskan bahwa pembakaran lahan dalam bentuk apa pun adalah pelanggaran hukum berat yang akan ditindak tanpa kompromi. Setiap pelaku, baik individu maupun korporasi, akan dikenai sanksi pidana dan administratif. Kami tidak akan membiarkan bencana tahunan ini terus mengancam lingkungan, ekonomi, dan kesehatan masyarakat,â kata Hanif.
- Kebakaran Hutan
- Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara, Lili Lestari
Berita Terkait:
-
Hingga 4 Maret Pantai Lombok dan Sumbawa Waspada Banjir Rob
-
Atasi Tanah Ambles, KLH Siapkan Regulasi Water Farming
-
Fitch Ratings Sematkan Outlook Negatif pada Peringkat Utang RI, Ada Alarm Apa di Balik Fiskal Nasional?
-
BRIN Kaji Pembakaran Terkendali untuk Tekan Karhutla yang Melonjak 8 Kali Lipat
-
Harga BBM di SPBU Pertamina: Solar dan Bensin RON 98 Naik di Pertengahan April
-
Perdagangan Satwa Dilindungi Terbongkar. 2 Pelaku Penjual Tapir Ditangkap di Pasaman.
-
Kemenekraf Dukung Pengembangan IP Lokal di Bandara Soekarno-Hatta
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.