Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta Terkait Kasus Suap Harun Masiku

Jumat, 25 Jul 2025, 16:45 WIB

JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi divonis hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Vonis ini dijatuhkan terkait keterlibatan Hasto dalam kasus suap yang melibatkan mantan Komisioner KPU 2017–2022, Wahyu Setiawan, dalam perkara pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

Ket. Foto: — Sumber: Antara

Majelis hakim menyatakan Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemberian suap, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Selain pidana badan, Hasto juga dijatuhi denda sebesar Rp250 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya meminta hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara itu, majelis hakim tidak menemukan bukti kuat bahwa Hasto terlibat dalam perintangan penyidikan terkait keberadaan Harun Masiku. Dakwaan pertama jaksa yang menuduh Hasto menghalangi penyidikan dinyatakan tidak terbukti.

Selama persidangan, jaksa KPK meyakini Hasto terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020 yang membuat Harun Masiku lolos. Ia juga disebut memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk merendam ponsel sebelum pemeriksaan di KPK pada 10 Juni 2024.

Tak hanya itu, Hasto diyakini menalangi dana suap kepada Wahyu Setiawan sebesar Rp400 juta dari total Rp1,5 miliar yang disepakati. Namun, majelis hakim menilai bukti yang diajukan jaksa terkait dugaan perintangan penyidikan tidak cukup meyakinkan.

Vonis ini menjadi babak penting dalam kasus Harun Masiku yang hingga kini masih buron. Publik menunggu apakah KPK akan mengajukan banding untuk menuntut hukuman yang lebih berat.

Redaktur: Rivaldi Dani Rahmadi

Penulis: Rivaldi Dani Rahmadi

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.