- Home
-
- Megapolitan
-
- Ini Pelaku Tawuran yang Di...
Ini Pelaku Tawuran yang Ditangkap Polisi Usai Serang Warga di Pesanggrahan
Rabu, 23 Jul 2025, 17:15 WIBJAKARTA - Pihak Kepolisian menangkap sembilan pelaku tawuran yang menyerang warga di Jalan Palem, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Terjadi tawuran dan dibubarkan oleh warga setempat dan dalam waktu kurang lebih selama dua hari berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Pesanggrahan," kata Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Seala mengatakan peristiwa penyerangan ini terjadi pada Minggu (20/7/2025) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Sembilan orang itu terdiri dari dua pemuda masuk kategori dewasa, sedangkan tujuh orang lainnya merupakan anak di bawah umur.
"Di mana pelaku itu ada jumlahnya sembilan orang, yang duanya itu sudah masuk dalam kategori dewasa," jelasnya.
Kelompok tersebut memiliki akun Instagram bernama @biangkerok69JKT dengan adminnya yang merupakan anak di bawah umur berinisial MNA.
Lewat akun Instagram itu, MNA mengajak teman-temannya untuk melakukan aksi tawuran.
Setelah berkumpul di markasnya di Jalan M Saidi, Pesanggrahan, mereka berkeliling mencari musuh sambil merekam aksi konvoinya dan mengunggah video tersebut di Instagram.
"Para pelaku juga membekali diri dengan berbagai jenis senjata tajam dan stik golf untuk menyerang warga," tambahnya.
Kini, dua pelaku dewasa berinisial AJ dan MEA telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, tujuh orang lainnya diproses dengan sistem peradilan anak.
"Jadi untuk yang dua orang dewasa sudah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk yang anak-anak itu di bawah umur nanti ada aturan hukum di mana anak-anak di bawah pengawasan hukum," ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 358 KUHP mengatur tentang sanksi bagi pelaku penyerangan atau perkelahian yang mengakibatkan luka berat atau kematian, dengan ancaman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.
Lalu, Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan kepemilikan senjata dengan hukuman penjara 10 tahun dan Pasal 28 ayat 2 juncto 45A ayat 2 Undang-Undang No 1 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan yang sifatnya menghasut dengan pidana paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Pasal 78C juncto 80 ayat 1 dan 2 dan 3 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan pidana paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp3 miliar.
- remaja
- tawuran
- jakarta selatan
- pesanggrahan
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Alfred, Antara
Berita Terkait:
-
Polda Maluku Serahkan Berkas Tahap I Kasus Anggota Brimob Aniaya Pelajar hingga Tewas di Tual
-
Bocoran Strategi KKP: Kampung Nelayan Merah Putih Bakal Kuasai Pasar Dunia, Kok Bisa?
-
Bukan Korban Tawuran, Polisi Masih Kejar Pelaku Penyiraman Air Keras ke Ayah dan Anak di Pamulang
-
Hidangan MBG Kini Jadi Salah Satu Motivasi bagi Siswa di NTT untuk ke Sekolah
-
KKP Bekali Pengurus KNMP Teknik Pengelolaan Gudang Beku
-
IHSG Hari Ini Melemah Mengikuti Bursa Asia Seiring Investor Hindari Aset Berisiko
-
Pertamina: Stok BBM di Halmahera Tengah Aman
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.