Polda Maluku Serahkan Berkas Tahap I Kasus Anggota Brimob Aniaya Pelajar hingga Tewas di Tual
Kamis, 26 Feb 2026, 13:18 WIBAMBON - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menyerahkan berkas perkara tahap I kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang melibatkan anggota Brimob di Tual kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual.
âPenyerahan ini menandai proses penyidikan telah memasuki tahap lanjutan dalam sistem peradilan pidana,â kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, di Ambon, Kamis (26/2).
Ia menyampaikan, penyerahan berkas dilakukan usaiputusan sidang Komisi Kode Etik Polri oleh Bidang Propam Polda Maluku pada Selasa (24/2).
Penyidik Polres Tual mempercepat proses pidana dengan melimpahkan Berkas Perkara Tahap I (Rantap I) ke jaksa peneliti di Kantor Kejaksaan Negeri Tual.
Berkas perkara Nomor BP/6/II/2026/Reskrim tersebut diserahkan atas nama tersangka Mesias Victoria Siahaya alias Messi, yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Rositah menegaskan, percepatan penyerahan berkas tahap I merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjamin kepastian hukum serta keseriusan Kapolda Maluku dalam menangani perkara tersebut.
âPolda Maluku memastikan penanganan perkara kekerasan terhadap anak ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyerahan berkas tahap I kepada kejaksaan menunjukkan proses penyidikan berjalan sesuai prosedur hukum dan akan terus kami kawal hingga tuntas,â ujarnya.
Ia menambahkan, Polri tidak mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap anak dan mendukung penuh penegakan hukum yang berkeadilan serta berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro menegaskan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional tanpa intervensi pihak mana pun.
âPenanganan perkara ini merupakan komitmen Polri untuk memastikan keadilan bagi korban serta kepastian hukum bagi semua pihak. Seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku,â tegasnya.
- Polda Maluku
- Serahkan Berkas
- Kasus Penganiayaan pelajar oleh Oknum Brimob
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Pemprov DKI Dorong Kolaborasi Pengelola RPTRA se-Jakarta
-
Mako Polrestro Jakut Kondusif Usai Diserang Minggu Dini Hari
-
Jepang Terapkan Pemeriksaan Wajib Tuberkulosis bagi Warga Asing
-
Dua Perak dan Dua Perunggu dari Cabang Gulat Putri di SEA Games 2025
-
Aktivitas di Luar Rumah Kembangkan Keterampilan Anak
-
Wujudkan Transportasi Berkelanjutan, Kemenhub Dorong Perluasan Elektrifikasi Jalur Kereta Api
-
Bikin Jalanan Macet, Sungai Ciliwung dan Kali Krukut Segera Dinormalisasi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.