Papua Pegunungan Fokus Perlindungan Lingkungan Lewat Kajian KLHS
Selasa, 22 Jul 2025, 11:30 WIBDinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan (DLHKP) Papua Pegunungan (Papeg) mendorong kajian lingkungan hidup strategis atau KLHS sebagai dasar hukum perlindungan lingkungan di delapan kabupaten daerah ini.
Kepala DLHKP Papua Pegunungan Rumbin Yulahap di Wamena, Selasa mengatakan KLHS dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan terintegrasi dalam seluruh kebijakan, rencana dan program pembangunan berkelanjutan.
âKLHS membantu mengidentifikasi potensi dampak lingkungan dari berbagai program pembangunan dan merumuskan rekomendasi kebijakan untuk mengurangi dampak negatif serta mencapai pembangunan yang berkelanjutan,â katanya.
Menurut dia, sebagai daerah otonomi baru atau DOB maka harus memastikan landasan hukum bagi lingkungan di delapan kabupaten Papua Pegunungan.
âMengapa landasan hukum harus dilakukan karena sebagai DOB pasti akan ada pembangunan yang dilakukan di daerah ini, maka landasan hukum lingkungan perlu ada supaya setiap pembangunan yang akan dilakukan di Papua Pegunungan tidak mengganggu lingkungan dan ekosistem,â ujarnya.
Dia menjelaskan saat ini kajian KLHS telah dituangkan dalam rencana tata ruang wilayah atau RTRW yang sedang digodok oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Papua Pegunungan.
âKonsep pembangunan berkelanjutan yang ramah lingkungan telah tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 13 tahun 2024. Maka Dinas PUPRPKP Papua Pegunungan sebagai OPD teknis maka harus membuat regulasi hukum sehingga setiap pembangunan yang nantinya dikerjakan tidak mengganggu ekosistem alam,â katanya.
Dia menambahkan KLHS harus juga diterapkan di pemerintah daerah delapan kabupaten sehingga meminimalisir sejak dini kerusakan lingkungan akibat pembangunan berkelanjutan di kemudian hari.
âKami berharap delapan kabupaten di Papua Pegunungan juga menerapkan KLHS dalam setiap pembangunan sehingga tidak ada kerusakan lingkungan yang terjadi ketika pembangunan dilakukan,â ujarnya.
Redaktur: Yebdi Trismar
Penulis: Tim Koran Jakarta
Berita Terkait:
-
Iming-Iming Rupiah Instan, Ancaman Pidana Menanti: OJK Tegaskan Stop Jual Beli Rekening
-
Netral Moresnet, Negara Mikro yang Terlupakan
-
BenVit Fiber Plus Collagen Meriahkan CFD Sudirman dengan Fun Run
-
Bulog Tulungagung Siapkan Penyaluran Banpang Usai Lebaran untuk Ratusan PBP
-
Cuaca Buruk, Pesawat Batik Air Terpaksa Putar Balik ke Bandara Soekarno-Hatta
-
Tim SAR Terus Cari Remaja Terseret Ombak di Pantai Cinangka Serang
-
Iran Selatan 'Diserang' Gempa Bumi Magnitudo 4,3
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.