Industri Padat Karya Butuh Regulasi Lanjutan untuk Optimalkan Pasar Ekspor AS

Senin, 21 Jul 2025, 01:15 WIB

JAKARTA - Industri padat karya yang berorientasi ekspor berharap Pemerintah melakukan harmonisasi regulasi lanjutan setelah mencapai kesepakatan tarif resiprokal dengan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pekan lalu. Perlunya harmonisasi tarif lanjutan itu agar tarif yang lebih kompetitif dibanding dengan negara pesaing lainnya bisa dimanfaatkan secara optimal. 

Hal itu disampaikan dua ketua Asosiasi yaitu Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) dan Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) menanggapi peluang industri padat karya Indonesia setelah kesepakatan tarif antara AS dan RI tercapai.

Ket. Foto: Penerapan SNI yang efisien, kebijakan energi terbarukan yang terjangkau, hingga penyederhanaan proses ekspor-impor. — Sumber: istimewa

API menilai penyesuaian tarif impor AS dari 32 persen menjadi 19 persen dapat memperkuat akses pasar produk Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) Indonesia di AS. Ketua Umum API, Jemmy Kartiwa menyatakan apresiasi ke Presiden Prabowo Subianto atas capaian diplomasi ekonomi yang mencerminkan komitmen Pemerintah menjaga kepentingan nasional di tengah dinamika perdagangan internasional.

AS kata Jemmy, merupakan salah satu mitra dagang utama bagi ekspor produk TPT Indonesia. Penyesuaian tarif itu katanya menjadi peluang bagi industri padat karya untuk lebih mengoptimalkan ekspor.

Capaian awal itu oleh API dipandang perlu ditindaklanjuti dengan kebijakan pendukung lainnya.

“Kami berharap tindak lanjut kebijakan ini mendorong kebijakan lanjutan yaitu termasuk harmonisasi regulasi teknis dan fasilitasi perdagangan agar industri padat karya agar dapat memanfaatkan peluang ekspor secara optimal,” kata Jemmy.

Selain itu, API juga menaruh harapan tinggi agar Pemerintah secara aktif memfasilitasi penguatan arus perdagangan bilateral Indonesia dan AS secara timbal balik, seperti penguatan misi dagang, dukungan logistik, promosi dagang terintegrasi, serta penguatan daya saing melalui insentif fiskal dan non-fiskal.

Jemmy juga menekankan pentingnya perlindungan pasar domestik dari membanjirnya produk jadi yang masuk ke Indonesia demi penguatan kapasitas industri manufaktur dalam negeri.

Kebijakan Pemerintah diperlukan untuk mendorong peningkatan utilisasi industri nasional, memperkuat rantai pasok dalam negeri, serta menciptakan efek berganda (multiplier effect) berupa penyerapan tenaga kerja dan investasi masif di sektor TPT.

Lebih Kuat

Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo), Yoseph Billie Dosiwoda mengatakan industri alas kaki merupakan sektor padat karya yang menyerap banyak tenaga kerja terutama di Pulau Jawa. Saat ini, industri alas kaki menyerap sekitar 960 ribu pekerja langsung dan melibatkan sekitar 1,3 juta orang dalam rantai pasoknya.

Menurut dia, keberlangsungan industri sangat dipengaruhi oleh faktor internal maupun eksternal, terutama kebijakan tarif impor AS terhadap produk Indonesia.

Pada 2024 saja, ekspor alas kaki Indonesia ke AS tercatat mencapai 2,39 miliar dollar AS, dan tarif yang lebih rendah diharapkan mampu mendorong peningkatan ekspor ke depannya.

“Apabila hasil ini dianggap sebagai tantangan oleh berbagai pihak. Namun tetap harus dimaknai sebagai peluang strategis ke depan karena hasil tarif 19 persen bagi Indonesia ini memberikan dampak yang positif dengan harapan meningkatkan nilai ekspor dan investasi di sektor industri padat karya alas kaki, ” kata Billie.

Dengan tarif baru tersebut, Indonesia kini memiliki daya saing lebih kuat dibanding negara lain seperti Kamboja 36 persen, Thailand 36 persen, Laos 40 persen, Malaysia 25 persen, Korea Selatan 25 persen, dan Jepang 25 persen. Bahkan RI lebih kompetitif dari Vietnam yang selama ini menjadi pesaing utama dengan tarif 20 persen.

Billie menjelaskan kalau pekerja Indonesia di sektor alas kaki memiliki keunggulan kualitas karena lebih telaten dan rapih, sehingga lebih dimonati pembeli (buyer).

Aprisindo pun berharap momentum positif tersebut bisa memicu percepatan reformasi struktural di dalam negeri, termasuk deregulasi lintas sektor yang konsisten dan terkoordinasi.

Billie menekankan pentingnya penyederhanaan regulasi dan kemudahan perizinan untuk mendukung iklim investasi yang kondusif. Asosiasi mendorong pemerintah untuk mempercepat proses pengurusan AMDAL, penerapan SNI yang efisien, kebijakan energi terbarukan yang terjangkau, hingga penyederhanaan proses ekspor-impor.

Di samping itu, penetapan upah minimum juga harus berbasis inflasi dan memiliki regulasi yang jelas dan konsisten.

Guru Besar Tetap Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), Rizal Edi Halim yang dihubungi terpisah mengaku optimistis dengan diturunkannya tarif ekspor AS ke RI dari 32 persen ke 19 persen. Menurut Rizal, hal itu menjadi harapan baru di tengah tekanan eksternal yang menguat dalam beberapa waktu terakhir.

Tarif 19 persen paparnya menjadi peluang bagi Indonesia untuk terus menggenjot daya saing ekspor nasional, sekaligus pintu masuk bagi Indonesia memperbaiki tata kelola ekspor.

Dia pun mengimbau eksportir RI untuk mengirim produk yang bernilai ekonomi tinggi ke pasar AS, karena ekspor barang seperti itu akan memberi manfaat ekonomi yang lebih besar bagi Indonesia. “Itu membuat kita bisa lebih bersaing di pasar ekspor seperti AS,” pungkasnya.

Redaktur: Vitto Budi

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.