Delisting Massal! 8 Emiten Hilang dari Layar Perdagangan
Senin, 21 Jul 2025, 21:32 WIBJAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi melakukan penghapusan pencatatan saham (delisting) delapan emiten dari pasar modal Indonesia pada hari ini, Senin.
âBursa memutuskan penghapusan pencatatan kepada perusahaan tercatat yang efektif tanggal 21 Juli 2025,â ujar P.H. Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Mulyana dalam keterbukaan informasi di BEI, Jakarta, Senin (21/7).
Kedelapan emiten itu adalah PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI), PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ), PT Hanson International Tbk (MYRX), dan PT Grand Kartech Tbk (KRAH).
Kemudian, PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS), PT Steadfast Marine Tbk (KPAL), PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PRAS) serta PT Nipress Tbk (NIPS).
Selain delapan saham biasa, BEI juga menghapus dua saham preferen yaitu milik PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI) dan PT Hanson Internasional Tbk (MYRX).
Dengan dilakukannya delisting, Mulyana menjelaskan bahwa emiten tersebut tidak lagi memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat dan BEI akan menghapus nama perseroan dari daftar perusahaan tercatat yang mencatatkan sahamnya di BEI.
âDalam hal perseroan akan kembali mencatatkan sahamnya di BEI, proses pencatatan saham dapat dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku,â ujar Mulyana.
Proses delisting mengacu pada Pengumuman Bursa nomor Peng-DEL-00009/BEI.PP2/12-2024 dan Peng-DEL00001/BEI.PP3/12-2024 tanggal 19 Desember 2024 perihal Pembatalan Pencatatan Efek (Delisting) Perusahaan Tercatat (Dalam Pailit).
Selain itu, juga mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting).
Bursa membatalkan pencatatan saham Perusahaan Tercatat apabila, pertama, Ketentuan III.1.3.1, yaitu Perusahaan Tercatat mengalami suatu kondisi atau peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Kedua, Ketentuan III.1.3.2, yaitu Perusahaan Tercatat tidak memenuhi persyaratan Pencatatan di Bursa.
Ketiga, Ketentuan III.1.3.3, yaitu Saham Perusahaan Tercatat telah mengalami Suspensi Efek, baik di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dan/atau di seluruh Pasar, paling kurang selama 24 bulan terakhir.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Semifinal Liga Champions Bakal Superketat, Sebab Tiga Peserta Adalah Pemuncak Kompetisi Domestik
-
Bundesliga Jerman: Bayern Pecahkan Rekor, Selangkah Lagi Menuju Gelar
-
Hingga Pukul 03:40 Baru 60 Persen Upaya Bebaskan Korban KAI yang Terjepit. Kesempitan Ruang Kerja Jadi Kendala
-
Gubernur Elisa Kambu Dukung Penuh Rumah Subsidi di Papua Barat Daya, Perizinan Dipermudah
-
Layanan Gerai Samsat Keliling Tersedia di 14 Titik Wilayah Jadetabek pada Jumat
-
Sabtu, Samsat Keliling Hanya Buka di Depok, Tangerang dan Bekasi
-
Perangi Pencurian Ikan Lintas Negara! KKP Gaspol Latih Pengawas Perikanan se-Asia
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.