Penerapan Kawasan Tanpa Rokok Sulit Terwujud tanpa Komitmen Kepala Daerah

Jumat, 18 Jul 2025, 13:49 WIB

JAKARTA – Sekarang merokok semakin merajalela. Rencana penerapan kawasan tanpa rokok masih dalam angan-angan. Ada tulisan “Dilarang Merokok” orang tidak peduli, tetap saja merokok.

Merunurt organisasi yang bergerak pada isu perlindungan anak, Yayasan Kakak berpendapat keberhasilan penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sangat bergantung pada komitmen kepala daerah dan dukungan dari kebijakan nasional.

Ket. Foto: spanduk larangan merokok — Sumber: ant

"Komitmen kepala daerah harus diperkuat karena menjadi kunci keberhasilan penerapan KTR, baik dari sisi kebijakan maupun implementasinya," ujar Ketua Umum Yayasan Kakak, Shoim Shariati di Jakarta, Kamis.

Menurut Shoim, daerah dengan standar kebijakan yang baik dan pelaksanaan yang konsisten dapat dijadikan praktik dalam memperkuat perlindungan terhadap anak dari bahaya rokok.

Selain tentang KTR, Shoim juga menyoroti pentingnya pelarangan total terhadap iklan, promosi dan sponsor rokok di tingkat daerah.

Terkait iklan rokok, Ketua Umum Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC), Manik Marganamahendra menyampaikan strategi industri rokok dalam menggaet orang muda kini jauh lebih adaptif dibanding regulasi yang mengawasinya.

"Bentuk iklan rokok saat ini sudah masuk lewat ruang-ruang yang sulit dijangkau oleh pengawasan biasa. Misalnya acara musik, kolaborasi konten kreator, sampai visual di jersey komunitas," ujar dia.

Manik mengatakan, Indonesia dalam proses merespon ancaman itu. Namun langkah ini perlu dikawal.

"Agar tak berhenti sebagai dokumen teknis tanpa keberanian politik di belakangnya khususnya keberanian Menteri Kesehatan untuk segera melakukan implementasi," katanya.

Di DKI Jakarta, kebijakan yang mengatur KTR baru dalam bentuk peraturan gubernur (pergub) yakni Pergub DKI Jakarta Nomor 75 Tahun 2005 dan perubahannya pada Pergub DKI Jakarta Nompr 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok.

Walau begitu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan wilayahnya menjadi indikator dan rujukan provinsi lain di Indonesia dalam implementasi kawasan dilarang merokok.

KTR menjadi upaya pengendalian dampak lingkungan dan ekonomi serta pengurangan faktor risiko penyakit dari perilaku merokok dan rokok itu sendiri.

Hal tersebut diatur di dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), yakni Pasal 3 Ayat 3 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan yang baik dan sehat.

Perda

Sebelumnya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menegaskan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta harus dipercepat.

"YLKI meminta Perda KTR yang saat ini dibentuk pansus dapat segera disahkan di tahun 2025 mengingat perda ini sudah cukup lama dan belum juga disahkan," kata Ketua YLKI, Niti Emiliana.

Niti menyebutkan, Jakarta sebagai kota metropolitan yang belum mempunyai Perda KTR, tentu menjadi rapor merah soal perlindungan konsumen terhadap kesehatan akibat dari paparan asap rokok orang lain.

"YLKI meminta Perda KTR memuat substansi yang lebih komprehensifdan memperkuat upaya perlindungan konsumen akibat paparan asap rokok perokok aktif kepada orang disekitarnya terutama lansia, ibu hamil, ibu menyusui dan balita," katanya.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka

Berita Terbaru

Xabi Alonso Yakin Cole Palmer Tampil Menawan Bersama Chelsea Jelang Laga Lawan Fulham

Karya Tangan Badui Unjuk Gigi di Bazar Harkop Harnas 2026

Jelang Laga Kontra Liverpool, Newcastle United Resmi Perluas Kapasitas St James' Park

Musim Durian Tiba, Kantong Warga Lebak Ikut Berbuah

3 Tantangan Berat Trent Alexander-Arnold Usai Putuskan Hengkang dari Liverpool

Virus Zika Jadi Sorotan, Dispar Bali Minta Wisman Tetap Santai Berwisata

PLN dan YBM PLN Hadirkan Layanan Kesehatan hingga Promo Tambah Daya untuk Warga Lenteng Agung.

Era AI Datang, Wamenekraf Tantang Desainer Tingkatkan Kompetensi hingga Bisnis

Bukan Lagi Sekadar Cangkul, Teknologi Bantu Petani Bantul Kelola 200 Hektare Lahan Bawang Merah

Wali Kota Jakarta Barat Beri Penghargaan kepada PLN atas Kontribusi Cegah Kebakaran.

Pesawat Listrik Terbesar Dunia X1 Sukses Terbang Perdana, Biaya Cas Cuma Rp88 Ribu!

Siagakan 93.782 Ton Beras, Bulog Antisipasi Krisis Pangan Pascagempa NTT

PLN Hadir di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Ada Promo Merdeka Daya Diskon 50 Persen

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selasa 25 Agustus 2026, Ini Daftar 25 Ruas Jalan

Beroperasi 26 Agustus 2026, Ini Daftar 5 Stasiun Baru LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai

TPOS Gedebage Ditargetkan Rampung 2027, Bandung Siapkan Teknologi Baru Olah 300 Ton Sampah per Hari

Desainer Masa Depan Wajib Kuasai AI hingga Bisnis, Kampus Diminta Jadi Ruang Eksperimen Kreatif

Bapemperda DKI Minta Naskah Akademik 16 Ranperda Prioritas 2027 Disiapkan Sejak Awal

Kemenhut Kerahkan 1.000 Polisi Hutan untuk Padamkan Karhutla di Kalimantan

67 Ribu Ton Beras Digerakkan ke NTT! BULOG Kirim Bantuan dari 4 Provinsi untuk Korban Bencana

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.