- Home
-
- Megapolitan
-
- Raperda Kawasan Tanpa Roko...
Raperda Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta Akan Disesuaikan Demi Lindungi Pedagang
Jumat, 12 Sep 2025, 14:45 WIBJAKARTA â Panitia Khusus (Pansus) Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta menegaskan bahwa seluruh pasal dalam rancangan peraturan daerah tersebut dirancang untuk tidak membebani masyarakat secara ekonomi maupun sosial. Pernyataan itu disampaikan anggota Pansus dari berbagai fraksi sebagai respons terhadap kekhawatiran pedagang kecil dan masyarakat terdampak.
Pansus menyoroti sejumlah ketentuan sensitif, antara lain larangan penjualan rokok pada radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, yang dinilai berpotensi mempengaruhi usaha ritel kecil di sekitar sekolah. Pembuat regulasi mengakui perlunya kajian mendalam agar kebijakan pro-kesehatan ini tidak menjadi beban ekonomi bagi pelaku usaha mikro.
"Dekat sekolah itu pasti ada minimarket yang jaraknya kurang dari 200 meter. Ini kita juga perlu kajian lebih lanjut. Jangan sampai kita juga dalam kebijakan ini banyak merugikan pedagang kecil, usaha-usaha warung kecil," ujar Yusuf, anggota Pansus dari Fraksi PKB, dalam pembahasan terbuka di Jakarta. Yusuf menegaskan bahwa regulasi harus seimbang antara perlindungan anak-anak dan keberlangsungan ekonomi warga.
Pansus Raperda KTR mengatakan pembahasan pasal demi pasal berlangsung secara terstruktur dan melibatkan berbagai pihak terkait seperti dinas kesehatan, pengusaha ritel, dan organisasi masyarakat sipil. Tujuan diskusi ini adalah menghasilkan naskah akhir yang berkualitas sekaligus dapat diselesaikan tepat waktu tanpa menimbulkan polemik berkepanjangan.
Untuk menjaga keterpaduan kebijakan, Pansus membuka ruang konsultasi publik dan mendata dampak ekonomi yang mungkin timbul dari pelarangan penjualan rokok di kawasan berdekatan sekolah. Pendekatan ini dimaksudkan agar implementasi Raperda dapat meminimalkan efek samping pada pendapatan pedagang kecil yang bergantung pada penjualan produk tembakau.
âTentunya untuk memastikan substansi, regulasi dapat diselesaikan tepat waktu dan tetap berkualitas," kata Andika Wisnuadji, anggota Pansus dari Fraksi Demokrat, saat menanggapi proses pembahasan di gedung DPRD. Andika menekankan bahwa kualitas regulasi menjadi prioritas dalam setiap langkah legislasi.
Andika menambahkan bahwa Pansus terus berkoordinasi intensif dengan eksekutif serta para pemangku kepentingan lain untuk memastikan Raperda tidak menimbulkan dampak negatif sosial dan ekonomi. Ia menyebut masukan dari komunitas usaha mikro, tenaga kesehatan, dan akademisi menjadi bagian penting dari proses finalisasi rancangan.
Di sisi lain, pengusul Raperda menegaskan tujuan utama KTR adalah melindungi anak-anak dan publik dari paparan asap rokok serta menurunkan prevalensi perokok pasif di ruang publik. Penegakan zona tanpa rokok juga diharapkan mendorong perubahan perilaku dan mendukung upaya kesehatan masyarakat jangka panjang.
Para pemangku kepentingan yang diundang dalam forum Pansus mengingatkan bahwa kebijakan kesehatan publik harus disertai skema mitigasi ekonomi bagi pelaku usaha kecil. Alternatif seperti relokasi titik penjualan, pelatihan usaha, dan insentif bagi pedagang yang beralih menawarkan produk sehat menjadi opsi yang dibahas.
Pansus juga mempertimbangkan mekanisme transisi bagi para pedagang terdampak, termasuk tenggang waktu penyesuaian serta program pendampingan usaha. Langkah-langkah mitigasi ini dirancang agar kebijakan KTR dapat berjalan adil dan berkeadilan sosial tanpa mengorbankan kelompok rentan ekonomi.
Sumber di internal DPRD menyatakan bahwa rancangan akhir Raperda KTR kemungkinan akan memuat ketentuan evaluasi berkala dan klausul keringanan bagi usaha mikro di titik strategis. Pengaturan teknis seperti jarak pengukuran, zona pengecualian, dan mekanisme sanksi disiapkan agar penerapan aturan lebih jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pansus Raperda KTR menegaskan komitmennya untuk menyusun peraturan yang melindungi kesehatan publik sekaligus menjaga daya tahan ekonomi warga kecil. Pembahasan yang transparan dan partisipatif diharapkan menghasilkan regulasi yang kuat, efektif, dan responsif terhadap kondisi riil di lapangan.
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
Drama Besar Liga Inggris: Gol Van Dijk Dianulir, Liverpool Tantang Keputusan Wasit
-
Bank Mandiri Taspen Gelar ‘Mantap Mendengar’, 250 Lansia Pekanbaru Dapat Bantuan Alat Bantu Dengar Tanpa Dipungut Biaya
-
Literasi Warga Jakarta Meningkat di 2025, Kunjungan Perpustakaan Naik Tajam
-
Longsor Cilacap, BNPB Ingatkan Tim SAR dan Warga Waspadai Longsor Susulan
-
Wakil Ketua DPRD DKI Tegaskan Pansus Fokus Bedah Isu Publik Strategis, Bukan Ranperda
-
Badan Geologi: Mitigasi Ancaman Nyata Sesar Lembang Tak Bisa Ditunda
-
Coba Kunjungi Destinasi Baru di Bali Berikut untuk Temukan Sensasi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.