Bongkar Sindikat Penjualan Bayi ke Singapura, Polisi Ungkap Korban Direkrut Lewat Media Sosial, Dipesan Sejak Masih dalam Kandungan
Jumat, 18 Jul 2025, 11:23 WIBBANDUNG â Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat membongkar sindikat praktik penjualan bayi ke Singapura. 13 orang ditetapkan sebagai tersangka, 6 bayi berhasil diselamatkan saat hendak dikirim ke Singapura.
âPada malam hari ini Ditreskrimum Polda Jabar telah berhasil mengamankan jaringan human trafficking, di mana yang kita amankan ini jumlah tersangkanya cukup banyak yaitu 12 tersangka,â kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan di Bandung, Senin (14/7) lalu.
Hendra menyebut lima bayi diantaranya dibawa dari Pontianak ke Tanggerang dan satu bayi lainnya berasal dari wilayah Jabodetabek yang kini berada di Mapolda Jabar.
Ia menjelaskan para tersangka memiliki peran berbeda dalam sindikat tersebut, mulai dari perekrut awal, perawat bayi, pembuat dokumen palsu, hingga pengirim bayi ke luar negeri.
âBahkan penjualan sampai sebelum lahir, yaitu dari kandungan kemudian ada penampungnya, dan juga ada pembuat surat-suratnya, dan juga pengirim,â kata dia.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan menambahkan bahwa pihaknya tengah mengembangkan kasus ini bersama Interpol untuk menelusuri kemungkinan keberadaan korban lainnya di luar negeri.
Surawan mengatakan, bayi-bayi tersebut berasal dari Jawa Barat. Sebelumnya, pihak kepolisian telah mendapatkan adanya laporan mengenai penculikan anak.
"Kebanyakan berasal dari daerah Jawa Barat. Karena kasus ini berawal dari laporan salah satu orang tua di mana ada penculikan anak, kemudian kita kembangkan dari keterangan tersangka yang ada di Jawa Barat," kata dia.
Pelaku perdagangan bayi berinisial AF telah memesan bayi sejak dalam kandungan untuk dikirim ke Singapura.
Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan dalam kasus ini orang tua bayi yang sedang mengandung, menjalin komunikasi dengan AF melalui media sosial Facebook.
âAF menghubungi orang tua bayi yang mengiklankan bayi yang masih dalam kandungan lewat media sosial yaitu Facebook. Kemudian sepakat untuk bertemu,â kata Hendra di Bandung, Kamis (17/7).
Hendra menuturkan komunikasi terus berlanjut hingga mendekati waktu persalinan. Kesepakatan pun dibuat setelah bayi lahir, orang tua akan menerima Rp10 juta dari pelaku.
Namun, pelaku hanya mentransfer Rp600 ribu untuk membayar ongkos bidan, dan langsung membawa bayi tersebut tanpa menepati janji.
Ia mengatakan pihak orang tua yang merasa ditipu, akhirnya melapor ke kepolisian. Dari laporan itu, terungkap bahwa pelaku AF merupakan bagian dari sindikat perdagangan bayi yang telah beroperasi sejak 2023.
âPelaku AF ini berasal dari Bandung dan dari pengakuannya sudah melakukan transaksi terhadap sedikitnya 25 bayi,â ujar Hendra.
Kombes Pol Surawan menambahkan pihaknya masih mendalami motif dari para orang tua yang menjual bayi ke Singapura.
Surawan menyampaikan bahwa orang tua yang menjual bayi kepada para pelaku dapat berpotensi sebagai tersangka apabila memenuhi unsur pidana karena sengaja memperjualbelikan bayi.
âKeterangan dari satu korban karena motif ekonomi, kita masih menelusuri asal bayi-bayi itu, orang tuanya siapa, motifnya apa, sementara masih mendalami keterangan tersangka perekrut,â kata dia.
Palsukan Dokumen
Pelaku perdagangan bayi ke Singapura diketahui memalsukan sejumlah dokumen kependudukan demi meloloskan bayi ke luar negeri.
Kombes Pol Surawan mengatakan, dokumen yang dipalsukan mencakup akta kelahiran, kartu keluarga (KK), identitas pelaku, hingga paspor.
"Dalam akta itu disampaikan bahwa orangtua kandungnya adalah yang ada dalam KK, sehingga ini sudah ada unsur pemalsuannya," kata Surawan di Bandung, Kamis.
Surawan menyebut setelah akta dan dokumen lainnya selesai dipalsukan, bayi-bayi tersebut lalu diuruskan paspornya dan diberangkatkan ke Singapura melalui Jakarta.
Ia menjelaskan, praktik ilegal ini dijalankan oleh 16 pelaku. Sebanyak 13 di antaranya telah ditangkap, sementara tiga lainnya masih dalam pencarian (DPO).
âPelaku memiliki peran berbeda, mulai dari perekrut, penampung, perawat bayi, hingga pembuat dokumen palsu,â ujarnya.
Surawan mengungkapkan bayi-bayi korban sebelumnya direkrut melalui media sosial oleh AF, lalu ditampung sementara di Kabupaten Bandung.
Dari sana mereka dibawa ke Pontianak untuk pembuatan dokumen, sebelum kembali ke Jakarta dan diterbangkan ke Singapura.
âDi Pontianak itu tempat pembuatan dokumen. Bayi-bayi ini dimasukkan ke Kartu Keluarga orang lain, lalu dibuatkan paspor untuk proses pengiriman ke luar negeri. Mayoritas tersangka juga berdomisili di Pontianak,â ujar Surawan.
Sementara itu, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan pihaknya akan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di Pontianak dalam pemalsuan dokumen tersebut.
âKami akan telusuri dan dalami sejauh mana keterlibatan Disdukcapil. Apalagi ini dilakukan berulang,â kata Hendra.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara, Lili Lestari
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.