DJP Beraksi! Begini Cara Mereka Kejar Pajak dari Media Sosial

Rabu, 16 Jul 2025, 07:21 WIB
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Kementerian Keuangan semakin gencar memanfaatkan media sosial sebagai salah satu instrumen untuk memantau dan meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat. Langkah strategis ini digulirkan sebagai bagian dari upaya optimalisasi penerimaan negara di tahun anggaran 2026, seperti ditegaskan oleh Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, dalam rapat kerja di DPR pada Senin (14/7).

Menurut Anggito, melalui penerapan data analytic dan pemantauan konten di media sosial, DJP berharap dapat mengungkap potensi ekonomi digital yang belum tergarap optimal melalui sistem pajak resmi. Strategi ini didukung pula oleh alokasi anggaran sebesar Rp?1,99?triliun yang digulirkan Kemenkeu untuk memperkuat infrastruktur, SDM, dan teknologi perpajakan pada 2026.

Lebih rinci, Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama, menerangkan bahwa mekanisme pengawasan melalui media sosial dijalankan menggunakan metode “crawling”: mesin pencari otomatis yang menelusuri unggahan publik di platform seperti Instagram, TikTok, dan Facebook. Melalui cara ini, fiskus bisa mendeteksi pola “pamer kekayaan” seperti mobil mewah atau hunian premium yang ditampilkan di profil pengguna—lalu menyandingkan data tersebut dengan informasi yang tercatat di sistem perpajakan.

“Kami pantau harta yang dipampang di medsos,” kata Yoga dalam briefing di kantor pusat DJP. Kalau ditemukan ketidaksesuaian, DJP akan menghubungi langsung wajib pajak, memberikan edukasi, atau bahkan menerbitkan peringatan administratif. Pendekatan ini juga mencakup para influencer dan pengguna yang menerima endorsement, yang kini menjadi fokus pengawasan karena potensi penghasilan tak kasat mata.

Secara umum, langkah ini dilandasi niat menciptakan keadilan perpajakan: memastikan bahwa setiap warga, baik konvensional maupun digital, menunaikan kewajiban pajaknya secara setara. DJP berharap, melalui overhaul digital dalam sistem seperti Coretax, compliance risk management, dan sinergi data lintas sektor, pengaruh positif akan dirasakan Tahun Anggaran 2026 mendatang.

Terobosan ini juga respons atas tekanan fiskal yang menyentuh penerimaan negara. Pada semester I 2025, realisasi penerimaan pajak tercatat Rp?837,8?triliun - menurun 6,21% dibanding periode sama tahun sebelumnya. Upaya digitalisasi dan pendalaman ekonomi melalui crawling pun jadi langkah penting untuk menutup celah fiskal dan menjangkau ekonomi online yang selama ini luput dari perpajakan.

Dengan semakin masifnya aktivitas digital, DJP menegaskan bahwa pemantauan melalui crawling bukan sekadar pengawasan, tetapi bagian dari upgrade sistem administrasi yang modern. Edukasi, pendataan, dan integrasi sistem menjadi tiga pilar utama yang didorong untuk memastikan keberhasilan reformasi perpajakan ini.

Redaktur: Andriani Nuraini

Penulis: Andriani Nuraini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.