Pastikan Tepat Sasaran, Pemerintah Awasi Ketat Penyaluran Beras SPHP

Selasa, 15 Jul 2025, 08:56 WIB

JAKARTA – Untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga beras sekaligus mendukung pengendalian inflasi daerah, Badan Pangan Nasional (Bapanas/NFA) bersama Perum Bulog mengambil langkah tegas dengan memperketat aturan penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Langkah ini diambil untuk mengantisipasi potensi terjadinya penyelewengan.

Direktur Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Bapanas, Maino Dwi Hartono, menjelaskan bahwa sesuai hasil Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Kemenko Bidang Pangan tanggal 13 Juli 2025, penyaluran beras SPHP dilakukan pada periode Juli hingga Desember 2025 dengan target 1,3 juta ton. 

Ket. Foto: Antrean warga mendapatkan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) — Sumber: Bapanas

“Terkait yang penting, bahwa penyaluran ini maksimal 2 pack atau 10 kilo per konsumen, dan tentunya tidak boleh diperjualbelikan kembali,” ujar Maino dalam Rakor Pengendalian Inflasi Daerah di kantor Kemendagri, Senin (14/7).

“Berikutnya yang tidak kalah penting, bahwa nanti dalam penyaluran SPHP, semua kemasan 5kg. Yang tentunya nanti di setiap outlet harus terpasang papan informasi baik itu berupa spanduk ataupun yang lainnya,” tambahnya.

Penyaluran SPHP beras ini difokuskan pada wilayah-wilayah dengan disparitas harga yang tinggi seperti Papua Tengah, Papua Barat, Maluku, dan Sulawesi. Penyaluran dilakukan melalui mitra pedagang beras di pasar tradisional, Gerakan Pangan Murah (GPM) dan outlet binaan Pemda, serta , Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). 

Untuk menjamin efektivitas dan akuntabilitas program, pengawasan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan Kantor Staf Presiden (KSP), Satgas Pangan POLRI, serta Pemerintah Daerah. Harga beras SPHP tetap dijaga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) berdasarkan zonasi: Zona 1 sebesar Rp12.500/kg, Zona 2 sebesar Rp13.100/kg, dan Zona 3 sebesar Rp13.500/kg.

Wajib Terdaftar

Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, menegaskan bahwa pengetatan aturan ini penting untuk mencegah praktik tidak bertanggung jawab dalam penyaluran SPHP. Semua penyalur diwajibkan terdaftar di aplikasi Klik SPHP dan melaporkan aktivitas penyaluran beserta kelengkapan administrasinya.

"Jadi sekarang sudah kita buatkan aturan. Yang pertama, setiap kios-kios yang menjual Beras SPHP itu, kami buatkan surat pernyataan, bahwa sanggup tidak melanggar aturan sesuai dengan Juknis. Dan yang kedua, apabila melanggar siap diproses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Aturan tersebut itu sesuai dengan Undang-Undang Pangan, dendanya maksimal 2 miliar atau dengan masa tahanan 4 tahun, untuk memberikan shock therapy bagi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," tegasnya.

Lebih lanjut, Rizal menjelaskan bahwa pengetatan ini juga merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto. Salah satu mekanismenya adalah pembatasan jumlah pengadaan di setiap outlet maksimal dua ton dalam satu kali transaksi.

“Dua ton tersebut bisa pesan lagi kalau sudah menjelang habis, kalau masih ada separuh atau lain sebagainya tidak boleh pesan lagi, kira-kira tinggal 10 persen atau tinggal 5 persen, baru boleh pesan untuk yang kedua kalinya,” imbuhnya.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi menekankan bahwa aturan ini bertujuan agar beras SPHP benar-benar tersalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan, secara adil dan tepat sasaran.

“Langkah ini diharapkan mampu menekan laju inflasi pangan, melindungi daya beli masyarakat, dan memperkuat ketahanan pangan nasional, khususnya dalam menghadapi tantangan global,” jelas Arief.

Sejak penyaluran dimulai pada 12 Juli 2025, hingga saat ini, realisasi penyaluran beras SPHP telah mencapai 214.025 kg. Penyaluran akan terus dipercepat, terutama di wilayah yang menjadi barometer inflasi dan non sentra produksi.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

Berita Terbaru

Pemprov Sulut Targetkan Inklusi Keuangan 95,11 Persen Tahun 2030

Arsenal Dapat Angin Segar dalam Perburuan Julian Alvarez, Transfer 2,77 Triliun Rupiah Terbuka

Bursa Transfer: Berstatus Bebas Transfer, Leon Goretzka Resmi Gabung Aston Villa

Hasil Liga Conference: Ajax Lolos ke Fse Grup Usai Taklukkan Sion 5-3, Maarten Paes Dicadangkan

Gebrakan Pramac Yamaha, Izan Guevara Resmi Kunci Tiket Emas MotoGP 2027

Urai Kemacetan di Simpang PDAM, Pemkab Bogor Bakal Bangun Terowongan

Perpanjang SIM Jadi Lebih Mudah, Layanan SIM Keliling Tersedia di Beberapa Lokasi Ini

Bundesliga Jerman: Bayern Siap Pertahankan Gelar, Schalke Kembali ke Panggung Utama

Amorim Ingin Lanjutkan Awal yang Baik di Milan

Tembus Pasar China dan Jepang, Beras Porang Madiun Bikin Geger Apkasi Otonomi Expo 2026

Simpang PDAM Bogor Bakal Berubah! Terowongan Disiapkan untuk Urai Kemacetan

Palace Manfaatkan Titik Lemah City

Merek Otomotif China Makin Agresif, Kini Perluas Pasar ke Jawa Timur

Grup Neraka Menanti, Persib Bandung Wajib Tumbangkan Manila Digger di Laga Play-Off

Rekrutan Anyar dari Persija Masih Memble? Pelatih Arema FC Angkat Suara Soal Mauro Zijlstra

Gubernur Gorontalo Punya Cara Baru! Program Nasional Harus Sampai ke Masyarakat

Kekeringan Landa 1.354 Hektare Lahan Pertanian di Kabupaten Bekasi

Aksi 27 Agustus di Depan DPR/MPR Tuntut Pemberantasan Korupsi dan RUU Perampasan Aset

Jangan Panik! Lampu "Check Engine" Mobil Menyala? Simak 7 Langkah Ini!

Pamer Wajah Baru, Bhayangkara Presisi Lampung FC Sulap Stadion Sumpah Pemuda Sabtu Ini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.