Dewas BPJS Kesehatan: Rumah Sakit Diingatkan Tak Batasi Waktu Rawat Inap Pasien
Selasa, 15 Jul 2025, 01:35 WIBJAKARTA - BPJS Kesehatan mengingatkan bawha Rumah Sakit (RS) tak boleh membatasi waktu pasien menjalani perawatan di rumah sakit (RS). Masyarakat pun diminta melapor bila menemukan RS atau pasien yang masa perawatannya dibatasi dalam periode tertentu. Demikian disampaikan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, di acara Public Expose Pengelolaan Program dan Keuangan BPJS Kesehatan di Jakarta, Senin (14/7).
Ia menegaskan, bahwa pihaknya tidak memiliki kebijakan membatasi waktu rawat inap pasien.
"Jadi tidak ada kebijakan dari BPJS tiga hari harus pulang. Kalau tetap dipulangkan pasti, satu, bukan BPJS karena BPJS tidak mungkin," kata Ghufron.
Menurut dia, bila pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengalami kasus seperti itu agar segera melapor. Adapun pelaporan bisa langsung ke kanal-kanal BPJS Kesehatan untuk dilakukan pendalaman.
Laporan dan keluhan itu, akan menjadi pertimbangan BPJS Kesehatan dalam kontrak yang dijalin dengan fasilitas layanan kesehatan terkait. Terdapat potensi mulai dari peringatan dan pemutusan kontrak jika masih tidak dilakukan perbaikan.
Ghufron menjelaskan bahwa fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan harus memenuhi 6 janji. Mulai dari pengobatan cukup menggunakan KTP atau NIK, tidak perlu membawa fotokopi dokumen, tidak ada iuran biaya.
Kemudian hari perawatan tidak boleh dibatasi, obat peserta harus tersedia. Serta pelayanan yang ramah tanpa diskriminasi.
"Yang jelas BPJS bukan atasan rumah sakit, bukan atasan FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama). Tetapi BPJS hubungannya itu kontrak, maka di kontrak itu kita tulis harus janji layanan yang bagus," ucap Ghufron.
Menurut data BPJS Kesehatan, sampai dengan akhir 2024 peserta Program JKN sudah mencapai 278,1 juta atau 98,45 persen dari total penduduk. Dari jumlah tersebut peserta aktif mencapai sekitar 77,3 persen.
Jumlah FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan meningkat 28 persen di periode 2014-2024 dari 18.437 menjadi 23.682. Dengan mitra Rumah Sakit bertambah 88 persen dari 1.681 menjadi 3.162. ils/I-1
- Rawat Inap
- bpjs kesehatan
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Kanker Paru Kini Mengintai Non-Perokok, Penyintas Desak Akses Diagnosis dan Obat Inovatif
-
PM Bangladesh Terpilih Prioritaskan Pemulihan Ekonomi
-
Reaktivasi BPJS Kesehatan PBI di Bekasi
-
Taman Bendera Pusaka Terus Dibenahi, IPAL Dikebut hingga Juni 2026
-
Hampir Separuh Peserta BPJS Tulungagung Nonaktif, Ternyata Gara-gara Ini
-
New START Berakhir, AS-Russia Rundingkan Kesepakatan Nuklir Baru
-
Cara Menggunakan Fitur Antrean Online Mobile JKN BPJS Kesehatan untuk Berobat
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.