Hak Keuangan Kepala Daerah Diusulkan Naik, Pengamat Minta Transparansi dan Pengawasan Ketat

Rabu, 08 Jul 2026, 06:30 WIB

Purwokerto – Pengamat kebijakan publik dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Tobirin, menilai wacana peningkatan hak keuangan kepala daerah perlu diimbangi dengan indikator kinerja yang terukur, transparan, serta mekanisme pengawasan yang kuat agar benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unsoed itu mengatakan peningkatan kesejahteraan kepala daerah memang dapat menjadi salah satu faktor yang mendorong motivasi kerja. Namun, kebijakan tersebut harus memiliki ukuran kinerja yang jelas, keterbukaan kepada publik, serta sistem penghargaan dan sanksi yang tegas.

Ket. Foto: Pengamat kebijakan publik yang juga Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Tobirin. — Sumber: Antara

"Jangan hanya ada kenaikan hak keuangan, tetapi indikator kinerja utamanya juga harus dibuka kepada publik sehingga dapat diukur capaian yang dihasilkan," kata Tobirin di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (7/7).

Menurut dia, selama ini masyarakat belum memperoleh informasi yang memadai mengenai indikator keberhasilan kepala daerah dalam menjalankan tugasnya. Karena itu, setiap peningkatan hak keuangan seharusnya diikuti dengan publikasi indikator kinerja utama agar masyarakat dapat melakukan pengawasan secara objektif.

Tobirin menilai peningkatan hak keuangan pada dasarnya dapat menjadi insentif bagi kepala daerah untuk meningkatkan kinerja. Namun, kebijakan tersebut harus memiliki dasar regulasi yang jelas dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.

Terkait upaya pemberantasan korupsi, ia menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan kepala daerah tidak serta-merta mampu menghilangkan praktik korupsi. Menurutnya, perilaku korupsi lebih banyak dipengaruhi oleh faktor integritas dan mentalitas pejabat.

"Selain faktor mentalitas, tingginya biaya politik dalam proses pemilihan kepala daerah juga menjadi persoalan yang perlu dibenahi," ujarnya.

Ia menjelaskan, jabatan kepala daerah sebagai jabatan politik rentan terhadap berbagai kompromi politik yang membutuhkan biaya besar. Karena itu, perbaikan tata kelola pemerintahan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari penyusunan regulasi yang jelas, penerapan indikator kinerja yang transparan, hingga pembenahan sistem politik yang masih berbiaya tinggi.

"Selama biaya politik masih tinggi, peningkatan hak keuangan kepala daerah tidak serta-merta berbanding lurus dengan penurunan korupsi. Yang harus diperbaiki adalah regulasi, transparansi kinerja, mentalitas pejabat, dan sistem politiknya," tegas Tobirin.

Upaya Cegah Korupsi

Sebelumnya, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, merespons usulan peningkatan hak keuangan kepala daerah sebagai upaya mencegah korupsi. Menurutnya, usulan tersebut belum menjadi kebutuhan mendesak.

Said menilai pemerintah saat ini lebih perlu menjaga kredibilitas fiskal serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dibanding meningkatkan hak keuangan aparatur.

"Harapan saya, direm dulu hal-hal yang menyangkut kebutuhan aparatur kita. Yang terpenting sekarang bagaimana kredibilitas fiskal kita jaga, kemudian pertumbuhan ekonomi kita inklusif," katanya.

Adapun usulan peningkatan hak keuangan kepala daerah sebelumnya disampaikan Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda. Ia menilai besaran gaji kepala daerah saat ini tidak sebanding dengan tingginya biaya politik yang harus dikeluarkan dalam proses pemilihan.

Rifqi mengusulkan pemberian insentif yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga besaran hak keuangan kepala daerah dapat dikaitkan dengan keberhasilan meningkatkan pendapatan daerah.

Menurutnya, apabila skema tersebut diatur secara proporsional melalui peraturan perundang-undangan, potensi praktik korupsi di kalangan kepala daerah diharapkan dapat ditekan.

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.