Peduli Warga Miskin Ekstrem, Pemprov Jatim Bebaskan Tunggakan Pajak Kendaraan Roda Dua untuk Masyarakat Kurang Mampu dan Ojol
Senin, 14 Jul 2025, 10:15 WIBSURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor, tradisi tiap tahun yang sudah memasuki tahun keenam ini dilaksanakan untuk meringankan beban masyarakat Jatim.Â
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur, Bobby Soemiarsono, mengatakan, untuk itu Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa telah meneken dua Keputusan Gubernur (Kepgub) sekaligus. Yakni pembebasan pajak daerah dan keringanan dasar pengenaan pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
"Wajib pajak Jawa Timur mendapat perhatian khusus dari Ibu Gubernur insentif pajak yang luar biasa. Untuk mengatasi kemiskinan ekstrem, terutama bagi masyarakat tidak mampu yang menggunakan kendaraan roda dua untuk mencari nafkah," ungkapnya di Surabaya, Senin (14/7).
"Jadi bukan dendanya saja tapi juga tunggakan pokoknya."
Secara terpisah, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan, keringanan ini juga dilaksanakan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2025.
"Pemutihan pajak kendaraan bermotor bisa kembali dirasakan masyarakat Jawa Timur. Ini bukan yang pertama kali tetapi telah rutin setiap tahun ada. Tahun ini merupakan tahun keenam penyelenggaraan pemutihan. Semoga bisa meringankan beban masyarakat Jatim,â ujarnya.Â
Dia mengatakan kebijakan ini ia ambil untuk dapat kembali  meringankan  beban masyarakat Jawa Timur, mewujudkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor yang telah mengalami peralihan hak kepemilikan kendaraan sekaligus meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Alhamdulillah keputusan gubernur telah saya tanda tangani, ini berkaitan dengan pembebasan pajak daerah dan keringanan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi masyarakat Jawa Timur," jelasnya.
Kebijakan ini tertuang dalam Kepgub Nomor: 100.3.3.1/435/013/2025 tentang pembebasan pajak daerah 2025. Pembebasan pajak daerah atau biasa yang dikenal dengan pemutihan ini meliputi bebas sanksi administratif atas keterlambatan PKB dan BBNKB, bebas PKB progresif, serta bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk Wajib Pajak tertentu. Untuk pemutihan ini mulai tanggal 14 Juli sampai dengan 31 Agustus 2025.
Untuk bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya dapat dimanfaatkan bagi pemilik kendaraan roda dua wajib pajak kurang mampu yang datanya masuk dalam penyasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE) serta wajib pajak kendaraan bermotor sepeda motor roda 3 dengan PKB pokok maksimal sampai 500.000 rupiah Selain itu bebas denda dan pokoktunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya dapat dimanfaatkan untuk wajib pajak ojek online.
"Yang ini mulai berlaku tanggal 14 Juli hingga 31 Agustus 2025 , jadi masyarakat  Jawa Timur mari bisa segera memanfaatkan. Terutama bagi wajib pajak ojek online, yang masuk dalam P3KE, serta sepeda motor roda tiga pelaku usaha" terang Khofifah.
Khofifah optimistis, pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB, diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 691.913 objek dan diprediksi akan diperoleh penerimaan sebesar 194.669.313.368,00 rupiah.
Kemudian pembebasan pengenaan PKB progresif, diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 1.619 objek dengan nilai pembebasan sebesar  1.190.207.491,00 rupiah dan diprediksi akan diperoleh penerimaan sebesar  2.888.471.543,00 rupiah.
Lebih lanjut, pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda dua yang dimiliki oleh wajib pajak yang masuk dalam data P3KE, diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 152.523 objek dengan nilai pembebasan sebesar 8.910.649.388,00 rupiah, diprediksi akan diperoleh penerimaan sebesar 29.534.527.222,00 rupiah.
Selanjutnya, pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda dua yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi online. Diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 16.334 objek dengan nilai pembebasan sebesar 2.216.072.170,00 rupiah dan diprediksi akan diperoleh penerimaan sebesar 3.291.729.000,00 rupiah.Â
Sementara pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda tiga, diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 16.004 objek dengan nilai pembebasan sebesar  1.365.302.715,00 rupiah dan diprediksi akan diperoleh penerimaan sebesar 655.371.045,00 rupiah.
"Total sebanyak 878.392 obyek diprediksi akan memanfaatkan kebijakan dengan nilai pembebasan pajak sebesar 13.682.231.763,00 rupiah dan diprediksi akan diperoleh penerimaan sebesar  231.039.412.177,00 rupiah," ungkap Khofifah.
Selain itu juga dikeluarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor : 100.3.3.1/400/013/2025 tentang Keringanan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Keputusan ini diperpanjang mulai dari 1 Juli hingga 31 Desember 2025.
Dalam keputusannya, Khofifah mengeluarkan tambahan kebijakan bahwa PKB dan BBNKB kendaraan umum subsidi tidak mengalami kenaikan. Sementara untuk pembayaran PKB kendaraan bermotor umum yang belum dapat memenuhi persyaratan, juga diberikan keringanan sehingga pengenaan sama dengan kendaraan bermotor umum yang mendapatkan subsidi.
"Ini berlaku 1 Juli hingga 31 Desember, akan lebih baik jika masyarakat segera memenuhi persyaratan yang telah ditentukan," kata Khofifah.
Terkait pembayaran, kata Khofifah, dapat dilakukan melalui banyak gerai yang ada di sekitar masyarakat sehingga lebih memudahkan bagi masyarakat yang terkendala jarak dan waktu untuk mengunjungi KB Samsat.
"Banyak tempat bisa dimanfaatkan untuk melakukan pembayaran, bisa melalui banyak platform juga, saya rasa ini akan lebih memudahkan dan meringankan masyarakat," katanya.
Informasi lebih lanjut bisa diakses oleh masyarakat Jawa Timur di Kantor Bersama Samsat terdekat. Masyarakat bisa mendapatkan informasi yang lebih rinci dan jelas terkait pembebasan pajak daerah dan keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB.
"Informasi lebih detail bisa diakses di masing-masing kantor Samsat terdekat, lebih jelas lebih detail, Insya Allah seperti itu," tutupnya.
- Khofifah Indar Parawansa
- Pemutihan Pajak Kendaraan
- Bapenda Jatim
Redaktur: Selocahyo Basoeki Utomo S
Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S
Berita Terkait:
-
Rupiah Keok, Dolar AS Tembus Rp16.829, Cek Penyebabnya di Sini
-
Dukcapil DKI: 34,97% Pendatang ke Jakarta Pasca Lebaran Datang untuk Cari Kerja
-
Tim SAR Lanjutkan Pencarian Wisatawan Hilang di Papuma Jember
-
Pemerintah Imbau Perusahaan Terapkan WFH 1 Hari dalam Sepekan
-
Khofifah dan Sherly Bahas Strategi Tekan Biaya Logistik Bahan Pokok
-
Dibangun dari Tuban Sampai Gresik, Khofifah dan Wamen KP Bahas Percepatan Pembangunan Giant Sea Wall
-
Danlanud Sultan Hasanuddin Ikuti FGD Reformulasi Gerilya Udara Hadapi Perang Berlarut
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.